Ombudsman Kalsel Adakan Konsultasi Pelayanan Publik Melalui Facebook Live
Banjarmasin - Situasi pandemi COVID-19 yang menyebabkan adanya pembatasan kegiatan yang melibatkan orang melebihi jumlah tertentu, tidak menjadi alasan bagi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan kegiatan penerimaan konsultasi dan pengaduan masyarakat. Melalui panggung media sosial Facebook, acara dengan format dialog secara daring (live streaming) dilakukan oleh Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Perwakilan berkolaborasi dengan Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan.
Acara ini diberi judul Live: Konsultasi Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dengan tema Pelayanan Publik Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, dengan narasumber yaitu Kepala Keasistenan PVL Perwakilan, Benny Sanjaya yang telah berpengalaman menangani pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik, khususnya selama 6 tahun terakhir di Provinsi Kalimantan Selatan. Sebagai Moderator yaitu Zayanti Mandasari yang juga dikenal karena pengalamannya sebagai Asisten Ombudsman RI dan sangat produktif menjadi kolumnis di media cetak maupun daring.
Diadakan pada Kamis (4/3/2021) pengguna Facebook yang sebagian besar berasal dari Kalimantan Selatan ternyata memberikan respon yang positif dan antusiasme yang melebihi ekspektasi. Selama 1 jam berjalan, peserta acara sangat aktif menyampaikan pertanyaan-pertanyaan dan reaksi terhadap materi yang disampaikan oleh narasumber, baik melalui kolom komentar secara langsung, maupun melalui nomor telepon pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel yaitu 08111653737.
Dalam acara perdana ini yang direncanakan akan diadakan secara rutin, Facebook dipilih sebagai media live streaming untuk menarget hadirin dari generasi X (berusia di kisaran 40-55) yang dinilai lebih banyak aktif berada di media sosial tersebut. Bertempat di ruang perpustakan mini yang juga difungsikan sebagai ruangan siaran di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, acara tersebut diikuti secara aktif oleh kurang lebih 30 lebih peserta yang hadir secara daring.
Salah satu pertanyaan menarik dari Maulida, salah seorang peserta yang cukup aktif mengikuti acara dari awal hingga akhir, yaitu mengenai kabar adanya kebijakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, mengenai pengenaan denda dan pemutusan keanggotaan BPJS terhadap masyarakat yang tidak bersedia (menolak) divaksin COVID-19. Benny Sanjaya selaku narasumber kemudian menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah untuk vaksinasi COVID-19 tentu telah melalui persiapan dan kajian yang melibatkan berbagai sudut pandang ahli, khususnya di bidang kesehatan. Hal ini sebenarnya adalah untuk menjamin hak asasi manusia (HAM) bagi masyarakat. Seperti diketahui, keberadaan virus COVID-19 dan tingkat penyebarannya yang tinggi, ditambah adanya kasus kematian bagi masyarakat yang tertular selama ini pada dasarnya justru telah mengganggu atau menghambat hak-hak bagi masyarakat itu sendiri. Contohnya yaitu hak asasi pribadi berupa kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah yang sekarang menjadi terusik dengan adanya protokol kesehatan untuk tindakan pencegahan penularan virus.
Secara terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman, menyampaikan bahwa acara ini merupakan salah satu contoh inovasi yang sangat baik untuk menyiasati kondisi dengan segala keterbatasan yang dihadapi. "Acara ini diadakan tanpa menggunakan biaya sedikitpun, karena menggunakan fasilitas yang memang telah tersedia. Hasil yang diperoleh pun berdampak langsung terhadap upaya pencapaian kinerja dalam rencana aksi yang telah dicanangkan pada Program Kerja Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Tahun 2021 ini," ungkapnya. (Riz)