Ombudsman Kalsel : Banyak Peserta Gugur Sebelum Bertarung

Sampai dengan 26 Oktober 2018, pukul 16.00 wita, Ombudsman menerima lebih dari 50 laporan. Terbanyak yang dilaporkan dari BKD Provinsi Kalimantan Selatan. Permasalahan yang dilaporkan utamanya, digugurkan karena tidak memenuhi syarat administrasi, berupa sertifikat akreditasi yang dilampirkan bukan akreditasi program studi saat kelulusan. Terbanyak pelapor yang komplain atas persoalan ini adalah alumni FKIP Universitas Lambung Mangkurat, lulusan 2010 s/d 2012. Kelulusan tahun tersebut memasuki batas kritis, yaitu batasan akhir umur peserta untuk melamar sebagai CPNS, karena tahun depan belum tentu ada penerimaan CPNS lagi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Noorhalis Majid dalam siaran persnya menjelaskan Pelapor juga mengeluhkan adanya beberapa perbedaan rujukan dalam melihat ketentuan atas persoalan akreditasi, dimana kampus menggunakan Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi, Pasal 47 ayat (3) yang menjelaskan bahwa dalam hal BAN-PT belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang, status akreditasi Prodi/Perguruan Tinggi sebelumnya tetap berlaku. Sedangkan BKD merujuk pada surat No : B/480/M.SM.01.00/2018 perihal penjelasan perubahan Permenpan RB, No. 36 Tahun 2018 yang menjelaskan, bahwa mengenai akreditasi bagi calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dalam negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau pudknakes/LAM-PT pada saat kelulusan.
Ada yang menyampaikan bahwa pelapor tahun kelulusannya sama, program studinya sama, syarat disampaikan sama, namun ada yang lulus seleksi administrasi dan ada yang tidak lulus. Hal ini sangat membingungkan. Semua ini terjadi jelas menyangkut kecermatan dari petugas yang melakukan seleksi berkas administrasi.
Perpanjangan waktu verifikasi berkas administrasi dikeluhkan kurang transparan, peserta tidak mengetahui bahwa ada kesempatan verifikasi ulang, menghasilkan penambahan kelulusan sejumlah 46 peserta, melalui surat pengumuman Nomor 810/1963-PPI.1/BKD/2018, tanggal 25 Oktober 2018. Jumlah penambahan kelulusan tersebut digabung secara acak dengan kelulusan sebelumnya, sehingga tidak diketahui siapa saja yang masuk dalam penambahan kelulusan dalam revisi pengumuman kelulusan tersebut.
Banyaknya keluhan dari peserta CPNS ini, ternyata tidak terakomodir oleh kanal pengaduan yang dimiliki BKD Provinsi Kalimantan Selatan. Khususnya bagi peserta di luar kota Banjarmasin dan Banjarbaru. Kenyataan ini menyebabkan banyak para peserta CPNS menyampaikan pengaduan melalui Ombudsman.
Atas berbagai persoalan tersebut, Ombudsman memberikan catatan:
1. Bahwa seleksi CPNS di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2018, nampak kurang koordinasi antar pihak terkait, sehingga merugikan para peserta CPNS;
2. Persoalan menyangkut akreditasi, nampaknya hanya menjadi persoalan di BKD Provinsi Kalimantan Selatan, sedangkan di Kabupaten/kota tidak menjadi persoalan. Hal ini mengesankan ada standar yang berbeda dalam penerapan syarat administrasi, khususnya keharusan melampirkan sertifikat akreditasi;
3. Keluhan menyangkut CPNS yang sangat banyak ini, seharusnya disikapi oleh BKD Provinsi Kalimantan Selatan dengan menyediakan kanal pengaduan yang lebih akomodatif, dengan batas waktu yang cukup, serta ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga dapat menjadi masukan bagi perubahan-perubahan teknis dalam menseleksi calon CPNS;
4. Syarat akreditasi yang disikapi secara ketat, harus menjadi catatan bagi perguruan tinggi, agar memperhatikan persoalan akreditasi secara serius, sehingga tidak merugikan kelulusannya sebagai syarat dalam mencari pekerjaan;
Atas semua persoalan ini, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, selain terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, juga akan sesegeranya menyampaikan kepada Tim Pengawas CPNS Ombudsman RI, sehingga menjadi tindak lanjut dan masukan bagi pemerintah untuk koreksi kebijakan dalam penerimaan CPNS.








