• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalimantan Timur Menjadi Saksi Deklarasi Janji Kinerja Zona Integritas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda
• Selasa, 16/02/2021 • Ditiro Alam Ben
 
Kepala Asisten Pemeriksaan Laporan, M Sukriadi Azis Saat Memberikan Arahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda

Samarinda - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur menghadiri undangan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka Penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Serta Penandatangan Perjajian Kinerja (WBBM) Tahun 2021, Selasa (16/02/2021).

Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan diawali dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Arief Hanafi, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Kaltim Muhammad Sukriadi Azis, Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani, dan Kepala Seksi Perdata dana Tata Usaha Negara Dwinanto Agung Wibowo.

Setelah Penadatangan acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Kalimantan Timur, Muhammad Sukriadi Aziz. Dalam sambutannya, Sukriadi mengatakan bahwa deklarasi ini bukan hanya formalitas saja tetapi harus dilaksanakan. "Kita sebagai abdi negara diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Seluruh SOP pelayanan yang telah disusun wajib dilaksanan dan dipatuhi dengan baik oleh setiap pihak." Sukriadi juga menambahkan fungsi Ombudsman dalam bidang pengawasan publik adalah sebagai clearance yaitu, memastikan satuan kerja yang mengajukan WBK dan WBBM tidak ada lagi pengaduan masyarakat khususnya dalam bidang keimigrasian yang tidak ditindaklanjuti. "Semua harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada," tutup Sukriadi.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...