Ombudsman Kalimantan Timur Lakukan Koordinasi dengan PDAM Tirta Kencana

Samarinda - Pemenuhan akan kebutuhan air bersih merupakan salah satu jenis pelayanan dasar yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah. Tanggung jawab penyediaan layanan air bersih oleh Pemerintah Daerah Samarinda dikelola melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana.
Dalam koordinasi Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur dengan Direktur Utama PDAM Tirta Kencana Samarinda pada hari Senin (17/2), Nor Wahid Hasyim menjelaskan kondisi PDAM Samarinda saat ini masih kekurangan kapasitas meskipun secara bertahap selalu ada penambahan penambahan kapasitas yang dilakukan sejak tahun 2012. PDAM juga mengalami kesulitan dalam membangun jaringan pipa air yang harus melintasi wilayah pertambangan.
Kendala lain adalah adanya perilaku masyarakat yang melakukan perubahan peruntukan fungsi lahan menjadi perumahan dengan hanya menggunakan satu titik sambungan lama. Saat ini PDAM dengan kapasitas 2.500 liter/detik hanya mampu melayani 71% dari wilayah Samarinda. Itu artinya masih ada 29% wilayah yang belum teraliri air PDAM. Untuk mengejar kekurangan cakupan, PDAM merencanakan penambahan bertahap kapasitas penyaluran air sejumlah 500 liter/detik pada tahun 2020 ini.
Di sisi lain, menyambut keputusan Kota Samarinda sebagai Kota Penyangga Ibu Kota Negara (IKN), PDAM Tirta Kencana akan menambahkan titik Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM). Namun pengolahan air bersih saat ini masih tergantung dengan daya listrik PLN. PDAM juga melakukan penekanan terhadap perumahan baru agar menyediakan instalasi pemipaan dan booster sesuai standar PDAM.
Kusharyanto, Kepala Ombudsman Kalimantan Timur menyampaikan bahwa pemenuhan air bersih adalah tugas negara. PDAM sebagai salah satu operator pengadaan air bersih perlu didukung oleh pemerintah dan masyarakat agar mampu memberikan pelayanan yang optimal. Agar diperoleh suatu hasil penanganan sistem yang memberikan pelayanan optimal, diperlukan penyelenggaraan secara terpadu dan bersinergi antarsektor, antardaerah, serta masyarakat, termasuk dunia usaha. Untuk itu PDAM juga perlu menyampaikan informasi mengenai kapasitas dan cakupan wilayah serta kondisi penyaluran air bersih secara berkala.