Ombudsman Kalimantan Timur Gelar Rapat Koordinasi dengan Pemerintah provinsi Kalimantan Timur
Samarinda - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
menggelar rapat koordinasi penyelesaian Laporan Masyarakat dengan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur pada Rabu (18/3) di Kantor Gubernur Kalimantan
Timur, Samarinda. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua
Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kalimantan Timur (Asisten Perekonomian
dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kalimantan Timur), Abu Helmi, Plt.
Inspektur Provinsi Kalimantan, M. Kurniawan dan beberapa pimpinan OPD terkait
pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hadir dari Ombudsman RI, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Kusharyanto didampingi jajaran Asisten Pemeriksaan dan Pencegahan.
Agenda yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain: 1. Monitoring Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP); 2. Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP); dan 3. Klarifikasi Laporan Masyarakat. Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian Laporan Masyarakat dimaksud sebagaimana Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI untuk berkoordinasi berkaitan dengan substansi masalah serta mengetahui pokok laporan. Sebagaimana diketahui, isu pertanahan mendominasi laporan di Provinsi Kalimantan Timur. Akan tetapi isu pertambangan juga turut banyak dilaporkan dalam waktu belakangan ini. Banyaknya status IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi Perusahaan yang diakhiri tanpa pemberitahuan jelas dari Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur mengakibatkan keraguan dinas terkait untuk melanjutkan proses perpanjangan IUP tersebut.
Beberapa perusahaan melaporkan pelayanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait belum ditindaklanjutinya pengaduan Pelapor terkait permintaan perpanjangan IUP Eksplorasi dan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi hambatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang tidak memperoleh tanggapan. Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kalimantan Timur mengakui kelemahan administrasi secara tertulis pada Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam rangka menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Antara lain permintaan keterangan Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur selaku penyelenggara.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pihak-pihak terkait, Ombudsman selanjutnya mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah disampaikan pada tahun 2019 lalu. LAHP tersebut menyatakan bahwa Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan proses perijinan IUP Eksplorasi.