Ombudsman Kalimantan Timur dan DPRD Kalimantan Timur Sinergikan Fungsi Pengawasan
Samarinda - Ombudsman RI Perwakilan
Kalimantan Timur terus memperkuat koordinasi dengan penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melakukan
kunjungan dan koordinasi ke Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa, 4 Februari 2020.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur, Kusharyanto menyerahkan laporan kualitas pelayanan masyarakat Tahun 2019 kepada Makmur Hapk selaku Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Mengingat selain sebagai representasi rakyat atau wakil rakyat, DPRD sebagai legislatif memiliki fungsi pengawasan sehingga sinergi ini akan sangat efektif untuk mengidentifikasi persoalan pelayanan publik yang dialami masyarakat.
Selanjutnya, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyambut baik kedatangan tim Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur. Ia juga menyampaikan agar Ombudsman memperhatikan isu investasi, ketenagakerjaan, infrastruktur, dan kepegawaian yang tidak lepas dengan pelayanan publik.
Dalam menyelesaikan isu yang sedang marak maka perlu ada kerjasama koordinasi yang lebih kuat lagi agar pelayanan publik di Kalimantan Timur semakin baik. Ke depannya, akan diagendakan untuk Ombudsman terlibat dalam penyusunan kegiatan dan anggaran yang terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kusharyanto menjelaskan bahwa Ombudsman dan DPRD Kaltim memiliki kesamaan fungsi dalam pengawasan. UU Layanan Publik menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengadukan masalah layanan publik ke internal penyelenggara, DPRD atau Ombudsman. Perbaikan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi perlu sinergitas antara Ombudsman dengan DPRD. Tindakan korektif dan/atau saran perbaikan dari Ombudsman dapat menjadi bahan evaluasi dan rujukan dalam pengambilan kebijakan publik.