• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalimantan Tengah menjadi Narasumber dalam Dialog Interaktif bersama LPSK
• Kamis, 23/08/2018 • Meigi Bastiani
 
Rio A. Wiranata, Asisten Ombudsman Kalteng (kiri) saat melakukan dialog interaktif dan diskusi publik bersama Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai (kanan). - (dokumentasi Ombudsman Kalteng)

Palangka Raya - Asisten Pratama Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah, Rio A. Wiranata menjadi narasumber dalam dialog interaktif bersama Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di studio RRI Palangka Raya, Kamis, 23 Agustus 2018

Kegiatan ini merupakan undangan dari LPSK dalam rangka mensosialisasikan mengenai keberadaan LPSK, dengan tema "Perlindungan Terhadap Pelapor Pungli". Kehadiran Ombudsman dalam dialog interaktif ini untuk menyuarakan kepada masyarakat, terutama kepada para penegak hukum mengenai tugas Ombudsman dalam penanganan laporan terkait pungli, serta bagaimana langkah Ombudsman untuk menjaga kerahasiaan pelapor pungli.

"Tadi sudah dijelaskan bagaimana peran Ombudsman dalam menangani laporan terkait dugaan pungli, serta bagaimana cara Ombudsman untuk menjaga kerahasiaan pelapor. tentunya dengan merahasiakan identitas pelapor tersebut", ujar Rio.

"Kita juga tegaskan melalui dialog interaktif tadi, bahwa Ombudsman bukan lembaga penegak hukum, sehingga langkah Ombudsman dalam menangani laporan terkait dugaan pungli adalah dengan upaya pencegahan", tambahnya.

Untuk laporan terkait dugaan pungli yang masuk di Ombudsman Kalteng apabila dilihat per tahun 2017 hingga saat ini paling banyak terjadi adalah di bidang pendidikan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai juga memaparkan terkait pentingnya keberadaan LPSK untuk menjamin perlindungan bagi saksi dan pelapor tindak pidana, utamanya dalam kasus pungli. Pihaknya menyampaikan bahwa hingga saat ini keberadaan LPSK masih belum banyak diketahui oleh masyarakat pada umumnya, dan para penegak hukum pada khususnya. Hal ini berdampak pada kecilnya keberanian masyarakat untuk melaporkan terjadinya suatu tindak pidana pungli, karena masyarakat merasa apabila mereka melaporkan hal tersebut mereka akan terancam dituntut balik oleh pihak yang dilaporkan.

"Ombudsman berharap dengan keberadaan LPSK di Indonesia dapat menjadi jaminan perlindungan bagi saksi dan pelapor tindak pidana, khususnya pungli, sehingga masyarakat kita tidak ragu lagi untuk melapor", tutup Rio. (MB)



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...