Ombudsman Kalbar: Zona Integritas Adalah Kerja Hati
Pontianak - Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah sebuah predikat fisik. Namun hakekatnya, Zona integritas adalah wilayah kerja hati yang senantiasa jujur, amanah dan bersih dalam melaksanakan tugas. Demikian disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah saat menjadi narasumber dalam kegiatan pendampingan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) yang dilaksanakan oleh Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pontianak, pada Kamis (29/4/2021).
Tariyah, dalam materi paparannya tentang Ombudsman RI, Pelayanan Publik dan Komitmen Membangun Zona Integritas di hadapan Kepala Stasiun dan seluruh pegawai SKIPM Pontianak, mengatakan bahwa ada irisan antara Ombudsman, pelayanan publik dan komitmen membangun zona integritas. Pertama, core bussines Ombudsman adalah pada pelayanan publik dan maladministrasi. Dalam salah satu tindakan maladministrasi ada permintaan imbalan berupa uang, jasa dan/atau barang.
"Sebagai contoh, jika sedang berada di kantor, setiap pegawai bisa saja menjadi orang yang berintegritas tinggi karena diawasi oleh pimpinan atau kamera CCTV. Namun belum tentu jika sedang melaksanakan tugas di luar kantor. Oleh karena itu predikat Zona Integritas itu seyogyanya bukan hanya sekedar sebuah predikat dan seremonial semata tapi juga harus menjelma menjadi nilai-nilai yang diterapkan dalam kehidupan pribadi dan dunia kerja dan tugas," kata Tariyah.
Lebih lanjut Tariyah menyampaikan, untuk mendapat predikat ZI menuju WBK dan WBBM mungkin saja mudah, tapi mempertahankan predikat tersebut yang sulit karena bukan hanya melibatkan kredibilitas lembaga dan pegawai namun juga konsistensi menjaga integritas secara keseluruhan.
"Aparatur Sipil Negara itu merupakan pelayan publik. Sebagai pelayan publik maka mau tidak mau harus memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat. Muara akhir dari Pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM adalah memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Hakikat pelayanan publik adalah kebahagiaan, jika masyarakat bahagia dengan pelayanan yang diberikan, maka masyarakat tidak akan menyampaikan laporan atau pengaduan. Teruslah melakukan perubahan dan inovasi yang lebih baik dalam pelayanan publik kepada masyarakat," kata Tariyah mengakhiri.
Kepala SKIPM Pontianak, Miharjo menyambut baik kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Dalam Kesempatan tersebut Miharjo menyampaikan paparan tentang tugas, fungsi dan kewenangan UPT SKIPM Pontianak dalam lalu lintas ikan di Kalimantan Barat, pelayanan apa saja yang sediakan SKIPM Pontianak, berbagai fasilitas dan sarana yang ada di UPT SKIPM Pontianak dan prosedur standar operasional pelayanan termasuk pelayanan elektronik.
"Tahun 2021 ini, kami berkomitmen untuk meraih predikat ZI menuju WBM dan WBBK. Untuk hal tersebut, kami sudah melakukan studi banding kepada instansi yang sudah meraih predikat dimaksud. Oleh karena itu, kami juga meminta Ombudsman Kalbar untuk melakukan pendampingan, memberikan support, arahan dan saran perbaikan kepada kami. Semoga upaya dan itikad baik bersama yang dilakukan oleh seluruh jajaran di lingkungan SKIPM Pontianak ini, dapat menjadi pintu gerbang dan langkah awal terwujudnya Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM," ujar Miharjo mengakhiri.