Ombudsman Kalbar Terima Kunjungan UPT Stasiun KIPM dan KHP Kelas I Pontianak
Pontianak - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi menerima kunjungan dari Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM dan KHP) Kelas I Pontianak pada Kamis (22/04/2021).
Agus Priyadi mendengarkan pemaparan Kepala UPT Stasiun KIPM dan KHP Kelas I Pontianak, Miharjo, bahwa kunjungannya ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dilakukan sehubungan rencana kegiatan Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Agus Priyadi menyambut baik kunjungan UPT Stasiun KIPM dan KHP Wilayah I Pontianak ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan memberikan apresiasi dan dukungan atas pencanangan ZI dan WBK yang akan dilaksanakan oleh UPT Stasiun KIPM dan KHP Wilayah I Pontianak.
"Ombudsman RI sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu menganggap penting upaya Stasiun KIPM dan KHP Wilayah I Pontianak melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Intergritas Menuju WBK," kata Agus.
"Yang terpenting adalah jangan sampai pencanangan ZI menuju WBK itu hanya seremonial semata. Namun dapat dilaksanakan secara nyata bukan hanya untuk perubahan pola pikir (mindset) tapi juga pada perubahan budaya kerja yang berorientasi memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat," ujar Agus.
Miharjo menyampaikan bahwa di Kalimantan Barat ada dua stasiun KIPM dan KHP yaitu di Pontianak dan di Entikong Kabupaten Sanggau. Total di seluruh Indonesia terdapat 48 UPT. Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi KIPM dan KHP Kelas I Pontianak Tahun 2021 ini rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2021. "Sebagai persiapan dan upaya menuju ZI dan WBK tahun 2021 ini, kami sudah melakukan studi banding ke beberapa instansi yang sudah berhasil menyandang predikat ZI dan WBK, serta melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala dengan cara online," jelasnya.
"Jadi sebagai upaya menyukseskan pencanangan tersebut, kami bermaksud meminta saran dan masukan dari Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik serta pendampingan sebelum kegiatan pencanangan dilakukan," kata Miharjo.