• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalbar Terima Kunjungan PLN UP3 Pontianak
• Selasa, 06/04/2021 • Tariyah
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar Dan Jajaran Berfoto Bersama Manager UP3 PLN Pontianak

Pontianak - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi dan Jajaran menerima kunjungan Manager PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pontianak, Didi Kurniawan Abuhari, beserta Jajaran, pada Senin (05/04/2021). Kunjungan dilaksanakan dalam rangka PT. PLN (Persero) UP3 Pontianak melaksanakan Sosialisasi Mekanisme Stimulus Listrik Periode Appril - Juni 2021.

Agus Priyadi mengatakan bahwa Ombudsman sebagai lembaga negara pengawasan pelayanan publik mendukung adanya program stimulus listrik yang dilaksanakan oleh PLN di seluruh Indonesia. Program ini positif dan bermanfaat bagi masyarakat, dan merupakan salah satu upaya dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik untuk masyarakat sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Apalagi di masa Pandemi Covid - 19 ini, dimana sebagian besar masyarakat merasakan kesulitan ekonomi akibat dampak pandemi. Tentu dengan adanya program stimulus listrik ini dapat meringankan beban masyarakat. Namun, tentu PLN harus melakukan mekanisme dan aturan yang mudah, transparan dan tidak membingungkan masyarakat," kata Agus.

Lebih lanjut Agus menyampaikan, "Program Stimulus Listrik harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Untuk itu, PLN harus secara intens melakukan sosialisasi di masyarakat, insan media, para forkopinda terutama di lini terdekat dengan masyarakat adalah Ketua RT dan pemuka masyarakat. Mekanisme stimulusnya harus benar-benar sampai dan dipahami oleh masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman. Selain itu, PLN juga wajib menyediakan posko dan layanan pengaduan jika masyarakat hendak menyampaikan pengaduan," tambah Agus.

Sementara Didi Kurniawan berterima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas dukungan Ombudsman kepala PLN dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Untuk itu, kami melakukan sosialisasi di Ombudsman. Karena Ombudsman merupakan lembaga pengawasan pelayanan publik dan tempat di mana masyarakat menyampaikan pengaduan tentang permasalahan pelayanan publik," ujar Didi.

"Terkait pelayanan kelistrikan, Pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan keringanan pembayaran/pembelian listrik bagi rumah tangga kecil, pelaku usaha kecil dan menengah serta masyarakat yang bergerak di bidang sosial, bisnis dan industri, dalam upaya Penanganan Pandemi COVID 19 yang terjadi di Indonesia," kata Didi.

"Awal bulan Maret 2021 telah ditetapkan perpanjangan Program Stimulus Keringanan Pembayaran/Pembelian Listrik untuk Triwulan 2 dengan perkiraan anggaran adalah sebesar 2,3 Trilyun, dimana terjadi pengurangan besaran diskon yang diberikan kepada masyarakat menjadi setengah dari besaran program stimulus Triwulan 1 Tahun 2021 yaitu untuk konsumen R1/I1/B1 450 VA besaran stimulusnya menjadi sebesar 50%, konsumen R1 900 VA menjadi 25% dan program relaksasi Sosial, Bisnis dan Industri menjadi 50% ," ujar Didi.

"Kami berharap dengan adanya program Stimulus Listrik ini dapat membantu masyarakat di masa pandemi. Dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebenar-benarnya," kata Didi mengakhiri.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...