Ombudsman Kalbar Terima Kunjungan KPKNL Pontianak
Pontianak - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi menerima kunjungan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak pada Jumat (22/1/2021).
Agus Priyadi menyambut baik kunjungan KPKNL Pontianak ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Ia mengatakan bahwa Ombudsman sebagaimana termaktub Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, Pencanangan Pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi oleh KPKNL merupakan upaya yang penting.
"Salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kami berharap dengan adanya Pencanangan Pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ini, KPKNL Pontianak semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, akuntabilitas, transparansi dan berintegritas," ujar Agus.
Ferry Hidayat selaku Kepala Seksi
Lelang KPKNL Pontianak mengatakan bahwa kunjungan KPKNL
Pontianak ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dilakukan
sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Direktur Jendral Kekayaan Negara Nomor
ND-4178/KN.1/2020 tanggal 08 Desember 2020 perihal Penyampaian Daftar Usulan
Unit Kerja DJKN Peserta Penilaian Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) Tahun 2021.
"Pencanangan Pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi KPKNL Pontianak Tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 via Zoom Meeting. Jadi nanti kami meminta Ombudsman Kalbar menjadi saksi dalam kegiatan dimaksud. Bagi kami, keberadaan Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawasan pelayanan publik sangat penting selain sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman juga dalam salah satu tugasnya adalah menerima pengaduan dari masyarakat. Kami berharap, nanti jika sudah terbangun komunikasi yang baik antara KPKNL Pontianak dan Ombudsman, maka akan mudah dalam upaya penyelesaian pengaduan masyarakat yang mungkin KPKNL yang menjadi instansi terlapornya," jelas Ferry