• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalbar Terima 67 Laporan Masyarakat pada Triwulan I 2021
• Senin, 19/04/2021 • Tariyah
 
Keasistenan Penerimaan Dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat

Pontianak -- Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Marini pada Senin (19/4/2021) menyampaikan bahwa selama Januari-Maret 2021, Ombudsman Kalimantan Barat telah meregistrasi sebanyak 162 agenda dengan rincian: Konsultasi Non laporan sebanyak 66 agenda, Laporan Masyarakat sebanyak 67, Surat Tembusan sebanyak 28 surat dan Laporan Respon Cepat Ombudsman (RCO) sebanyak 1 laporan.

Marini menjelaskan Tugas Keasistenan PVL adalah menerima laporan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang disampaikan melalui datang langsung, surat, telepon, faksimili, e-mail, website, media sosial, atau media lainnya. Selain itu juga menerima masyarakat yang berkonsultasi dengan bertatap muka atau telepon untuk meminta arahan dan/atau solusi terkait permasalahan yang mereka hadapi dalam mengakses pelayanan publik, ataupun sekedar memperoleh informasi mengenai tata cara penyampaian pengaduan kepada Ombudsman, melakukan pencatatan laporan, memverifikasi sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada Ombudsman dan memverifikasi hal-hal yang bersifat substantif atau berkaitan dengan wewenang Ombudsman.

"Dari 67 Laporan masyarakat, 55 Laporan reguler, 1 laporan RCO, 4 laporan ditutup karena tidak memenuhi persyaratan formil, 3 laporan ditutup karena tidak memenuhi persyaratan materiil dan 4 laporan dalam proses verifikasi formil dan materiil di Keasistenan PVL," Ujar Marini.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi mengatakan bahwa jika dilihat dari data yang ada, terlihat peningkatan jumlah masyarakat yang menyampaikan konsultasi dan laporan kepada Ombudsman di triwulan pertama tahun 2021.

"Angka ini seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelayanan publik yang baik. Ombudsman sebagai lembaga eksternal pengawas pelayanan publik semakin hari juga semakin banyak dikenal oleh masyarakat. Hal ini menyebabkan jumlah laporan masyarakat dan konsultasi yang disampaikan kepada Ombudsman juga semakin meningkat," ujar Agus.

"Fungsi Ombudsman RI adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Tugas Ombudsman yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yaitu Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substantif atas Laporan dan menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman. Semoga Ombudsman Kalbar semakin meningkatkan pelayanan dan pengelolaan laporan masyarakat kepada Ombudsman," kata Agus mengakhiri.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...