• ,
  • - +
Ombudsman Kalbar Serahkan LAHP ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi
ombudsmankalbar,Nessa Putri Andayu,pokjav,pbj,lahp • Rabu, 10/02/2021 • Nessa Putri Andayu
Penyerahan LAHP oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan kepada Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa Biro PBJ Setda Provinsi Kalbar

Pontianak - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Budi Rahman dan tim menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan tidak patut oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan V Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 dalam memberikan jawaban sanggah Pelapor atas pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Sanggau. LAHP diserahkan langsung kepada Evarino selaku Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah di Kantor Gubernur Kalbar pada Selasa, (9/2/2021).

Budi Rahman menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan, LAHP merupakan hasil akhir dari keseluruhan rangkaian pemeriksaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap laporan masyarakat.

"Dalam LAHP yang disampaikan ini terdapat tindakan korektif yang diminta oleh Ombudsman yaitu agar Kepala Biro PBJ Kalbar selaku atasan Pokja Pemilihan V memberikan pembinaan kepada Terlapor sebagaimana peraturan perundang-undangan," tambah Budi.

"Sebelum penyampaian LAHP ini pihak kami juga sudah melakukan pertemuan dengan Ketua Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) Kalbar yang juga sebagai tenaga ahli dalam pemeriksaan Ombudsman, pertemuan tersebut me-review kinerja Pokja V yang menyebabkan adanya aduan dari pihak ketiga atau rekanan," jelas Evarino.

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat diminta melaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari untuk menjalankan tindakan korektif tersebut.

"Kami harap tindakan korektif yang kami sampaikan ini dapat ditindaklanjuti dan ditanggapi dengan serius agar ke depannya bersama-sama dapat mewujudkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik",  tegas Budi mengakhiri.




Loading...
Loading...

Loading...