Ombudsman Kalbar Sarankan Perbaikan Layanan Perizinan ke DPMPTSP Kubu Raya
Sungai Raya - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat menyampaikan beberapa saran perbaikan layanan perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya. Saran tersebut disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Tariyah, saat menghadiri Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Berusaha Berbasis Risiko di Aula Kantor Bupati Kubu Raya pada Rabu (9/6/2021).
"Pertama, agar adanya penyederhanaan birokrasi khusus pada aspek persyaratan, biaya dan waktu penyelesaian sebuah pelayanan. Kedua, hakikat pelayanan publik adalah memberikan kebahagiaan bagi semua yaitu penyelenggara pelayanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan. Oleh karena itu, agar pelayanan bersifat fair maka disarankan agar Pemkab Kubu Raya membuat regulasi seperti Peraturan Bupati dan sejenisnya yang mana regulasi tersebut memuat tentang komitmen penyelenggara pelayanan siap memberikan kompensasi kepada pengguna layanan apabila tidak sesuai dengan standar waktu, biaya, dan persyaratan sebagaimana yg tertuang di dalam SOP," tutur Tariyah.
"Dengan adanya komitmen tersebut dapat memberikan kenyamanan serta rasa aman kepada masyarakat dalam menggunakan pelayanan publik," tambah Tariyah.
Tariyah melanjutkan bahwa Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawasan pelayanan publik menyambut baik kegiatan ini dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Semoga kegiatan ini dapat diterapkan dan berdampak pada perbaikan pelayanan publik.
Sementara Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk melakukan percepatan dalam menggerakkan ekonomi di Indonesia khususnya di daerah kita tidak hanya mengandalkan instansi pemerindah tapi juga pelaku usaha.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kab. Kubu Raya, Maria, dalam paparannya menyampaikan bahwa Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja yaitu untuk mereformasi regulasi, salah satunya regulasi perizinan berusaha dengan penerapan NSPK berbasis risiko, yang mana merubah berbasis izin menjadi berbasis risiko.
"Tujuan dari reformasi perizinan tersebut adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana serta pengawasan terintegrasi kegiatan usaha yang lebih transparan, terstruktur, dan akuntabel," tambah Maria.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kubu Raya, Inspektur Daerah Kab. Kubu Raya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat, DPMPTSP Kab. Kubu Raya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Kubu Raya, Asosiasi Pengusaha Kab. Kubu Raya serta undangan lainnya.