• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalbar Sarankan Balai Karantina 1 Pontianak Penuhi Standar Pelayanan
• Jum'at, 26/02/2021 • Tariyah
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat Berfoto Bersama Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak

Pontianak - Ombudsman Kalbar sarankan Balai Karantina 1 Pontianak Penuhi Standar Pelayanan. Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi saat menerima kunjungan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Amir Hasanuddin dan jajaran pada Jumat (26/2/2021).

Agus menambahkan bahwa jika Balai Karantina ingin memajukan pelayanan publik, maka patuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terutama pada Pasal 20 dan 21 yaitu tentang Standar Pelayanan dan komponen standar pelayanan yang mencakup dasar hukum, persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian pelayanan, biaya tarif, kompetensi pelaksana dan lain-lain.

"Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, menyambut baik kunjungan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak dan Jajaran serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap berkomitmen Balai Karantina Kelas I Pontianak dalam meningkatkan citra dan kualitas pelayanan publik dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan cepat, tepat, akurat, efektif, dan efisien," ujar Agus.

"Mengingat Balai Karantina sebagai Penyelenggara pelayanan yang memiliki cakupan wilayah kerja yang luas, maka berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan," ujar Agus.

Sementara itu, Amir Hasanuddin mengatakan bahwa kunjungan ke Kantor Ombudsman Kalbar dilakukan dalam rangka mewujudkan misi Balai Karantina yaitu mendukung terwujudnya ketahanan pangan, pakan dan lingkungannya di wilayah Kalimantan Barat, meningkatkan citra dan kualitas pelayanan publik dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan cepat, tepat, akurat, efektif, dan efisien serta mengembangkan nilai-nilai dasar profesi pegawai karantina meliputi akuntabilitas, nasionalisme, etika, komitmen, dan anti korupsi.

"Setiap hari kami senantiasa dekat dengan masyarakat dalam penyelenggaraaan pelayanan publik. Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan publik. Oleh karena itu kami melakukan kunjungan ke Ombudsman guna menyampaikan komitmen kami dan siap melibatkan Ombudsman dalam kegiatan-kegiatan Balai Karantina seperti kegiatan pelatihan peningkatan kualitas pelayanan. Kami berkomitmen meningkatkan citra dan kualitas pelayanan publik dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan cepat, tepat, akurat, efektif dan efisien," tutur Amir Hasanuddin.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...