• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalbar Mencatat 63 Laporan Masuk, Pertanahan Tertinggi yang Dilaporkan di 2020
• Rabu, 22/07/2020 • Armitha Octarina Sidabutar
 
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (foto by Tim Pencegahan)

Berdasarkan data dari Sistem Penanganan Laporan (SIMPeL) Ombudsman per tanggal 22 Juli 2020, tercatat 251 aduan masyarakat disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat. Jumlah ini termasuk juga konsultasi non Laporan yang disampaikan masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 pengaduan teregistrasi sebagai Laporan Masyarakat pada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat selama periode tahun 2020. Dari total Laporan tersebut, 21 Laporan yang telah diselesaikan dan 42 Laporan masih dalam proses pemeriksaan.

Untuk Laporan Masyarakat yang diterima pada tahun 2019, tercatat 11 Laporan masih dalam proses pemeriksaan dan 1 Laporan aktif tahun 2018. Total akumulasi Laporan aktif periode tahun 2018 hingga 2020 adalah sebanyak 54 Laporan, dari total 338 Laporan teregistrasi. Artinya, tingkat penyelesaian Laporan Masyarakat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir mencapai 84%.

Sedangkan dugaan maladministrasi tertinggi yang ditangani oleh Ombudsman Kalbar adalah dugaan tidak patut oleh penyelenggara pelayanan. Dugaan tidak patut atau tidak layak merupakan bentuk maladministrasi dalam proses pemberian pelayanan dengan melakukan sesuatu yang tidak patut atau pantas sehingga masyarakat tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya. Selanjutnya terdapat pula dugaan maladministrasi lainnya, seperti penundaan berlarut dan tidak memberikan layanan.

Untuk substansi yang dilaporkan, masih didominasi oleh Laporan Pertanahan. "Dari tahun ke tahun substansi pertanahan selalu menduduki peringkat teratas dalam penerimaan Laporan Masyarakat. Kami menyadari meningkatnya kesadaran masyarakat dan kepentingan lainnya mempengaruhi antusiasme masyarakat dalam pengawasan pelayanan pertanahan," jelas Agus Priyadi, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman Kalbar bersama Kanwil BPN Kalbar dan Kantah Kabupaten/Kota selalu berkoordinasi dalam rangka peningkatan  percepatan penyelesaian Laporan melalui mediasi/konsiliasi.

"Karakteristik Laporan Pertanahan yang terdaftar di kami dapat dikategorikan sebagai Laporan dengan tingkat kesulitan yang cukup tinggi, seperti permasalahan tumpang tindih dan konflik horizontal, sehingga penanganannya memerlukan waktu yang relatif lebih panjang. Namun, dengan pelaksanaan mediasi/konsiliasi yang selalu kami adakan secara rutin, diharapkan penyelesaian Laporan dapat dicapai dengan lebih cepat dan efektif guna memberikan kepastian bagi masyarakat," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...