Ombudsman Kalbar Lakukan Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat Bidang Pertanahan
Pontianak -Â Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat penyelesaian laporan bersama Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat pada Senin (15/2/2021).
Rapat dihadiri oleh Heru Pramono S Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Erwin R Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Sigit Santosa Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Maya Novita BPN KKR, dan Pelapor.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat Agus Priyadi menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat khususnya pada substansi  pertanahan.
"Merujuk pada ketentuan pada Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Ombudsman berwenang meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait Laporan yang disampaikan Ombudsman," ujar Agus.
Lebih lanjut Agus berharap dengan dilakukannya kegiatan ini dapat mempercepat penyelesaian Laporan Masyarakat khususnya pada substansi pertanahan yang dari tahun ke tahun menjadi ranking pertama yang dilaporkan. "Dan semoga ke depannya pelayanan di Kantor Pertanahan semakin berkualitas, profesional, dan responsif dalam pengelolaan pengaduan masyarakat," ujar Agus mengakhiri.
Sementara Heru
Pramono menyambut baik atas
penyelenggaraan rapat koordinasi ini dan  berterima kasih atas upaya Ombudsman yang
selalu mengawasi dan memberikan saran-saran perbaikan dalam pelayanan Kanwil
BPN dan Kantor Pertanahan. "Hal ini menjadi penyemangat kami dalam
meningkatkan kinerja," ujar Heru.
"Dalam rapat ini ada tujuh laporan masyarakat yang dibahas letak permasalahan dan kami berupaya memberikan solusi penyelesaiannya. Kanwil BPN Provinsi Kalbar dan Jajaran Kantor Pertanahan yang menjadi instansi yang dilaporkan siap menindaklanjuti  permohonan yang disampaikan Pelapor terkait penerbitan Sertipikat Hak Milik serta objek tanah yang disanggah," ujar Heru Pramono mengakhiri.
Â