• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalbar Lakukan Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat Bidang Pertanahan
• Selasa, 16/02/2021 • Alfikri Nur Alam
 
rapat penyelesaian laporan bersama Kantor Wilayah ATR/BPN RI Provinsi Kalimantan Barat dan jajaran

Pontianak -  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat penyelesaian laporan bersama Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat pada Senin (15/2/2021).

Rapat dihadiri oleh Heru Pramono S Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat,  Erwin R  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Sigit Santosa Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Maya Novita BPN KKR, dan Pelapor.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat Agus Priyadi menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat khususnya pada substansi  pertanahan.

"Merujuk pada ketentuan pada Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Ombudsman berwenang meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait Laporan yang disampaikan Ombudsman," ujar Agus.

Lebih lanjut Agus berharap dengan dilakukannya kegiatan ini dapat mempercepat penyelesaian Laporan Masyarakat khususnya pada substansi pertanahan yang dari tahun ke tahun menjadi ranking pertama yang dilaporkan. "Dan semoga ke depannya pelayanan di Kantor Pertanahan semakin berkualitas, profesional, dan responsif dalam pengelolaan pengaduan masyarakat," ujar Agus mengakhiri.

Sementara Heru Pramono menyambut baik atas penyelenggaraan rapat koordinasi ini dan  berterima kasih atas upaya Ombudsman yang selalu mengawasi dan memberikan saran-saran perbaikan dalam pelayanan Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan. "Hal ini menjadi penyemangat kami dalam meningkatkan  kinerja," ujar Heru.

"Dalam rapat ini ada tujuh laporan masyarakat yang  dibahas letak permasalahan dan kami berupaya memberikan solusi penyelesaiannya. Kanwil BPN Provinsi Kalbar dan Jajaran Kantor Pertanahan yang menjadi instansi yang dilaporkan siap menindaklanjuti  permohonan yang disampaikan Pelapor terkait penerbitan Sertipikat Hak Milik  serta objek tanah yang disanggah," ujar Heru Pramono mengakhiri.

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...