Ombudsman Kalbar Jadi Saksi Pencanangan WBK/WBBM KPKNL Pontianak
Pontianak - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi, menjadi salah satu saksi secara virtual melalui zoom cloud meeting dalam kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (ZI WBK) yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak pada Kamis (28/1/2021). Selain Ombudsman Kalbar, Kejaksaan Negeri Pontianak juga menjadi saksi atas kegiatan ZI WBK tersebut.
Ombudsman Kalbar menyambut baik dan memberikan apresiasi atas upaya KPKNL Pontianak mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
"Ombudsman sebagaimana Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman Kalbar mengapresiasi KPKNL Pontianak melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi," ujar Agus.
Masih kata Agus Priyadi, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Wilayah Bebas dari Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Upaya ini tentu sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik, maka tindakan Maladministrasi dan korupsi tidak akan terjadi dan terulang.
"Salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kami berharap dengan adanya Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ini, KPKNL Pontianak semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, akuntabilitas, transparansi, berintegritas serta bebas dari Maladministrasi dan korupsi," ujar Agus.
Sementara itu Kepala KPKNL Pontianak, Indra Safri dalam sambutannya menyatakan bahwa KPKNL Pontianak melaksanakan pencanangan pembangunan ZI WBK sebagai langkah awal menuju wilayah bebas dari korupsi. Diharapkan dengan pencanangan ini, semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal dan mengawasi kinerja dan komitmen KPKNL Pontianak dalam mewujudkan ZI WBK melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik.
"Proses pencanangan ZI WBK ini tidak berhenti di tataran pencanangan saja, masih banyak tahapan yang lebih krusial yang harus KPKNL persiapkan guna meraih predikat ZI WBK. Untuk itu, KPKNL mohon dukungan dari para stakeholder agar KPKNL dapat mengambil peran dalam mewujudkan birokrasi yang lebih baik dan dapat dibanggakan masyarakat. Sesuai dengan motto KPKNL Pontianak yaitu BETANG yaitu Bekerja dengan Efektif, Tanggap dan Bertanggung jawab," ujar Indra mengakhiri.