• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalbar Isi Materi Diklatsar CPNS Pemkot Pontianak
• Selasa, 27/04/2021 • Alfikri Nur Alam
 
Kepala Keasistenan Pencegahan Berfoto Bersama Peserta Diklatsar CPNS Kota PontianakTahun 2019

Pontianak - Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalimantan Barat Tariyah menyampaikan materi tentang Ombudsman RI, ASN, dan Pelayanan Publik dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) CPNS Golongan III Angkatan XC dan XCI Kota Pontianak, bertempat di Aula Muis Amin Dispenda Kota Pontianak pada Senin (26/4/2021).

Tariyah menyampaikan bahwa Diklatsar CPNS ini merupakan momentum awal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kredibilitas dan integritas dan menumbuhkan kepercayaan diri dan masyarakat. "Perbedaan kredibilitas dan integritas yaitu, kredibilitas menyangkut kerja otak, intelegensi, keterampilan, kompetensi, sedangkah integritas menyangkut kerja hati, kejujuran, ketulusan, komitmen," ujarnya.

"Antara ASN dan pelayanan publik itu seperti dua sisi mata uang, tak bisa dipisahkan. Jiwa ASN itu ada pada pelayanan publik. Oleh karena itu ASN wajib memahami pelayanan publik agar memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat sebagai pengguna layanan," tegasnya.

Tariyah melanjutkan bahwa antara Ombudsman RI, ASN dan pelayanan publik itu memiliki irisan yang sama dalam pelayanan publik yaitu jika Ombudsman RI core businessnya adalah pada pengawasan pelayanan publik dan maladministrasi, maka ASN itu sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa fungsi ASN yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat, dan pemersatu bangsa. Menurutnya, tugas ASN yaitu melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Terakhir, Tariyah mengajak peserta untuk sejak awal menanamkan komitmen menjadi ASN yang selalu menjaga integritas dan kualitas dalam pelayanan publik.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...