• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalbar Hadiri Rapat Evaluasi PPDB Bersama DPRD Kota Pontianak
• Selasa, 06/07/2021 • Alfikri Nur Alam
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat Berfoto Bersama Komisi IV dan I DPRD Kota Pontianak

Pontianak - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi menghadiri Undangan Rapat Kerja Gabungan Bersama Komisi IV dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Pontianak, pada Senin (6/7/2021).

Agenda yang dibahas dalam rapat tersebut evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Pontianak tahun 2021.

Agus Priyadi menyampaikan bahwa Ombudsman Kalbar saat ini belum dapat memberikan evaluasi atas pelaksanaan PPDB di Kota Pontianak, karena pada saat ini Proses PPDB masih berlangsung.

"PPDB di Kota Pontianak masih berlangsung pada tahap pendaftaran yaitu untuk Sekolah Dasar (SD) dari tanggal 5-7 Juli 2021, dan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) pendaftaran mulai dari tanggal 30 Juni- 7 Juli 2021. Jadi, Ombudsman hanya menyampaikan beberapa temuan pada saat melakukan pengawasan PPDB tahun-tahun sebelumnya sebagai bahan bagi DPRD Kota Pontianak untuk melakukan evaluasi dan upaya perbaikan pelaksanaan PPDB," ujar Agus.

Agus menambahkan, sejak Ombudsman hadir di Kalbarpada tahun 2012 hingga saat ini Ombudsman selalu melakukan Pengawasan PPDB. Namun, pada tahun 2020 pengawasan tidak optimal karena adanya wabah corona.

"Temuan Ombudsman yang paling mendasar dan mendominasi adalah adanya siswa titipan, pungutan liar dari sekolah dan penerimaan siswa yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, juga ada temuan terkait permasalahan teknis seperti aplikasi PPDB yang tidak berfungsi dengan baik, server error, kendala jaringan, kendala pada operator dan sebagainya," tutur Agus.

Komisi IV dan Komisi I DPRD Kota Pontianak dalam kesempatan tersebut juga meminta solusi kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk mendorong pelayanan publik khususnya masalah Pendidikan, di mana tidak adanya SD atau SMP di beberapa daerah sehingga menyulitkan masyarakat untuk mendaftar sekolah. Mengingat sekarang ini diterapkannya jalur zonasi, yang dirasa menyulitkan beberapa masyarakat dari daerah perbatasan administrasi daerah tanpa adanya sekolah di wilayah tersebut.

"Ombudsman akan selalu melakukan pengawasan dan menyampaikan saran perbaikan terhadap permasalahan pelayanan publik termasuk salah satunya pendidikan. Saya berharap ke depannya tidak ada lagi masalah pelayanan publik di sektor pendidikan. Semua sekolah merata pada tiap daerah baik bangunan maupun fasilitasnya," tegas Agus mengakhiri.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...