• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalbar Dorong BBPOM Pontianak Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
• Kamis, 04/02/2021 • Tariyah
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar Menjadi Salah Satu Narasumber Dalam Kegiatan Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh BBPOM Di Pontianak

Pontianak - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi, mendorong Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama pada aspek transparansi dan kejelasan biaya atau tarif pelayanan di BBPOM. Jadi jika ada biaya/tarif dalam pelayanan harus diinformasikan secara jelas dan dapat diakses oleh masyarakat, pelayanan dan persyaratan yang mudah, cepat dan petugas yang kompeten. Hal ini disampaikan Agus pada Rabu (3/2/2021)saat menjadi narasumber pada kegiatan Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh BBPOM Pontianak dengan tema Goes To Excellent Public Service.

Hadir sebagai peserta dalam Forum Konsultasi Publik di antaranya, Dekan Fakultas MIPA Universitas Tanjung Pura Pontianak, Unsur TNI dan POLRI, Badan Narkotika Nasional, Asosiasi Apeteker, dan Asosiasi Pengusaha Air Minum Kemasan Pontianak.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, Ombudsman memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatannya.Ombudsman mendorong agar BBPOM senantiasa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan menciptakan berbagai inovasi dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelayanan. "Pola pikir pelayanan itu harus diubah. Jadi kalau bisa mudah mengapa harus dipersulit," kata Agus menegaskan.

Sementara itu, Kepala BBPOM Pontianak, Mojaza Sirait, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan Forum Konsultasi Publik ini adalah untuk menginformasikan terkait pelayanan publik yang diselenggarakan BBPOM dan beberapa inovasi dan pencapaian yang telah diperoleh BBPOM pada kurun waktu tahun 2020.

Lebih lanjut Mojaza Sirait mengatakan, dalam Maklumat Pelayanan, BBPOM sudah berkomitmen sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan tidak memihak atau mendiskriminasi. Apabila tidak menepati, BBPOM siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Terdapat empat jenis pelayanan yang BBPOM yaitu Penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE), Penerbitan Surat Rekomendasi Persetujuan Impor, Pengujian Obat dan Makanan (dalam rangka pro Justitia dan registrasi), Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing jenis pelayanan ini sudah memiliki standar pelayanannya yaitu sistem dan mekanisme  prosedur, persyaratan, jangka waktu, ketentuan biaya/tarif dan pengelolaan pengaduan dan saran," ujar Mojaza Sirait.



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...