Ombudsman Kalbar: Ciptakan ASN Berintegritas untuk Pelayanan Publik Yang Berkualitas.
Pontianak - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki integritas, profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Demikian disampaikan Tariyah, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dalam paparannya ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Pra Pelatihan Dasar (Latsar) Pengembangan Kompetensi Bidang CPNS Kota Pontianak Tahun Anggaran 2019 yang diadakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak pada Kamis (4/3/2021).
"Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dalam kegiatan pembekalan ini berharap bahwa para CPNS dengan semangat barunya dapat memberikan dedikasi, perubahan dan inovasi dalam menciptakan lingkungan pelayanan publik yang semakin baik," ujar Tariyah.
Tariyah melanjutkan, "Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu tugas ASN yaitu melaksanakan kebijakan publik. Oleh karena itu, ASN wajib mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik."
Untuk kegiatan Latsar CPNS Kota Pontianak akan dilaksanakan pada 8 Maret 2021 s.d 24 September 2021. Dalam pelaksanaan kegiatannya, peserta dibagi menjadi menjadi 12 angkatan dan 6 gelombang dengan total jumlah 388 peserta CPNS. Kegiatan Latsar akan dilaksanakan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kalimantan Barat.
"Pendidikan hanya sebagian kecil yang diperlukan hidup. Hal besar lainnya adalah integritas, kejujuran, disiplin, dan kesungguhan menciptakan perubahan. Untuk itu jadilah ASN yang senantiasa menjaga integritas," tegas Tariyah mengakhiri.