• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalbar Beri Masukan Penyusunan Juknis PPDB T.A 2020/2021
• Rabu, 29/04/2020 • Armitha Octarina Sidabutar
 
Situasi PPDB di salah satu Sekolah di Kalimantan Barat (Dok. M. Rhida Rachmatullah - Ombudsman RI Kalbar))

Pontianak - Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat memberikan saran dan masukan atas rancangan Petunjuk Teknis (juknis) untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 untuk jenjang SMA dan SMK sebagaimana Surat Permintaan Saran dan Masukan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 20 April 2020.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPDB ditengah pandemi COVID-19, Ombudsman Kalbar terus menjalin sinergisitas dengan pemerintah daerah terkait pengawasan pelaksanaan PPDB di wilayah Kalimantan Barat. Sumbang saran dan masukan dalam Juknis PPDB tersebut dimaksudkan sebagai langkah pemutakhiran pelaksanaan dan teknis kegiatan agar sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan pada pelaksanaan PPDB yang terbuka dan akuntabel, serta dalam rangka Pencegahan Maladministrasi.

"Koordinasi dan kerjasama dalam hal pengawasan PPDB ini telah kami lakukan dari tahun sebelumnya. Biasanya kita mengadakan penandatanganan komitmen sekaligus evaluasi pada Dinas Pendidikan terkait temuan-temuan dalam pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya. Guna meminimalisir temuan Maladministrasi, Ombudsman Kalbar bersama Disdikbud Kalbar membangun sinergi dalam penyusunan Juknis PPDB tahun ini", jelas Agus Priyadi, selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat.

Sebagaimana ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 masih menggunakan sistem penerimaan yang sama, yakni melalui Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Afirmasi.

Juknis PPDB yang disusun Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar juga mengikuti Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020, yang memerintahkan Dinas Pendidikan dan sekolah untuk menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokoler kesehatan dan penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya orang tua dan siswa di sekolah. Sebagaimana rancangan Juknis, pelaksanaan PPDB Tahun 2020 untuk tingkat SMA/SMK di Kalbar direncanakan dilaksanakan secara daring(online) dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Beberapa saran dan masukan yang disampaikan Ombudsman Kalbar terhadap Juknis PPDB Tingkat SMA/SMK Tahun Ajaran 2020/2021, antara lain: 1. Penyediaan kanal pengaduan di Dinas Pendidikan dan sekolah; 2. Sosialisasi masif terkait pelaksanaan PPDB online kepada masyarakat dan calon peserta didik; 3. Mekanisme dan Persyaratan terkait penerimaan calon peserta didik melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi harus tetap mengikuti ketentuan yang telah termuat dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2020; dan sebagainya.

"Kami berharap dengan saran dan masukan ini menjadifeedback yang baik untuk perbaikan pelaksanaan PPDB dari tahun ke tahun. Pelaksanaan PPDB yang berbeda dari tahun sebelumnya dengan adanya pandemi Covid-19, maka PPDB tahun ini wajib kita awasi bersama. Hal ini menjadi tanggungjawab kita semua, baik pemerintah maupun masyarakat.", tutup Agus. (ori-kalbar, aos)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...