Ombudsman Kalbar: ASN Wajib Memahami Pelayanan Publik
Pontianak - Aparatur Sipil Negara (ASN) Wajib Memahami Pelayanan Publik. Demikian disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Tahap II Golongan III Angkatan LXXXVI, LXXXVII, dan LXXXVIII Provinsi Kalimantan Barat tahun 2021, Kamis (22/4/2021).
Tariyah melanjutkan bahwa ASN dan pelayanan publik itu tidak bisa dilepaskan. Jiwa ASN itu ada pada pelayanan publik. Oleh karena itu ASN wajib memahami pelayanan publik agar memberikan pelayanan yang baik buat masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik.
"Antara Ombudsman RI, ASN dan pelayanan publik itu memiliki irisan yang sama dalam pelayanan publik yaitu jika Ombudsman RI Core Businessnya adalah pada pengawasan pelayanan publik dan Maladministrasi, maka ASN itu sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa fungsi ASN yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat, dan pemersatu bangsa. Dan tugas ASN yaitu melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, mempererat persatuan dan kesatuan NKRI," jelas Tariyah.
"Materi ini disampaikan hanya selama dua jam. Dan itu tentu tidak cukup untuk menjelaskan tentang Pelayanan Publik secara komprehensif. Oleh karena itu saya berharap, para peserta rajin membaca dan terus belajar tentang pelayanan publik dan undang-undang ASN. Pesan saya agar para CPNS dengan semangat barunya dapat memberikan dedikasi, perubahan dan inovasi dalam menciptakan lingkungan pelayanan publik yang semakin baik. Jika menjadi guru, jadilah guru yang senantiasa layak untuk digugu dan ditiru," ujar Tariyah.
 "Pendidikan hanya sebagian kecil yang diperlukan hidup. Hal besar lainnya adalah integritas, kejujuran, disiplin, dan kesungguhan menciptakan perubahan. Untuk itu jadilah ASN yang senantiasa menjaga integritas," tegas Tariyah mengakhiri.