• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalbar Apresiasi Transparansi Distribusi Vaksin Covid-19 Bagi Pelayan Publik
• Jum'at, 26/02/2021 • Alfikri Nur Alam
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat Dalam Kegiatan Diskusi Persiapan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelayanan Publik

Pontianak -Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi, menghadiri kegiatan diskusi persiapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi Pelayan Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maupun instansi vertikal di Aula Husada Khatulistiwa II Dinkes Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis (25/2/2021).

Acara tersebut dihadiri oleh semua Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, PANGDAM XII/ Tanjungpura, Kapolda Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Sekretaris Daerah Kubu Raya, Asisten 1 Setda Provinsi Kalimantan Barat, Asisten 2 Setda Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Balai BPOM Pontianak, Kepala BPJS Cabang Pontianak, dan 44 Instansi lainnya.

Agus Priyadi dalam kesempatan tersebut mengapresiasi transparansi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dalam mendistribusi vaksin Covid-19 bagi Pelayan Publik dengan mengundang Pelayan Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maupun Instansi Vertikal yang ada untuk berdiskusi.

"Dalam alokasi distribusi Vaksin Covid-19 Tahap Kedua Termin Pertama ini sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat dan harus memperhatikan instruksi yang ada," Agus menyampaikan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes, dalam paparannya bahwa vaksin yang diterima oleh Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 1744 vial, sedangkan jumlah pelayanan publik sebanyak 28.172 orang ditambah dengan lansia sebanyak 17.803 orang, jika ditotal sasaran yang akan divaksin sebanyak 45.975 orang.

"1 vial untuk 10 suntikan atau orang. Di lapangan teori biasanya dalam 1 vial realitasnya hanya bisa untuk 8-9 orang. Satu orang akan diberikan suntikan sebanyak 2 kali. Jadi untuk vaksin 1744 vial dapat digunakan untuk 15.696 suntikan dan bisa diaplikasikan untuk 7.848 orang jika diberikan 2 kali suntikan untuk setiap orang. Berdasarkan hal tersebut, terdapat permasalahan dalam penyaluran vaksinisasi siapa yang harus dahulu untuk di vaksin mengingat jumlah vaksin yang datang tidak banyak," ujar Harisson.

"Mekanisme maupun hasil akhir dalam menentukan pendistribusian vaksin akan dikomunikasikan lebih lanjut kepada lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maupun Instansi Vertikal". Ujar Harrison mengakhiri.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...