• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalbar Apresiasi Aplikasi Pengaduan Elektronik Polda Kalbar
• Selasa, 09/02/2021 • Tariyah
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar Berfoto Bersama Tim Polda Kalbar

Pontianak -- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi menerima kunjungan AKBP RM Sulaimanudin selaku Inspektur Bidang 2 Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kalbar dan  KP M. Royani selaku Auditor 1 Inspektorat Bidang  2  Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kalbar pada Senin (8/2/2021).

Agus Priyadi mendengarkan penjelasan AKBP RM Sulaimanudin tentang penanganan pengaduan masyarakat menggunakan Aplikasi E-Complaint On 7. Pada kesempatan tersebut, Agus diminta untuk menjadi narasumber sosialisasi dan pelatihan penanganan pengaduan dengan aplikasi tersebut pada tanggal 11 Februari 2021.

Agus Priyadi dalam penjelasannya mengatakan bahwa Ombudsman Kalbar menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kegiatan sosialiasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Online Menggunakan Aplikasi E-Complaint On 7 yang diinisiasi oleh Polda Kalbar.

"Bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk pengawasan pelaksanaan pelayanan publik, sehingga perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, sesuai dengan salah satu Tribrata POLRI yaitu senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban, serta POLRI sebagai salah satu unsur terpenting dalam menegakkan hukum, maka sangat tepat jika Polda Kalbar membuat suatu inovasi yang mengadaptasi dan mengikuti perkembangan zaman untuk mempercepat pengelolaan pengaduan masyarakat. Dengan adanya aplikasi ini masyarakat memiliki saluran dan akses dalam menyampaikan pengaduan, kritik dan saran atas pelayanan dan kinerja kepolisian," ujar Agus.

Sulaimanudin mejelaskan bahwa ada empat narasumber yang akan menyampaikan materi yaitu dari Irwasum POLRI, KOMPOLNAS, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan KOMNAS HAM Provinsi Kalbar. Lebih lanjut Sulaimanudin menjelaskan bahwa Aplikasi E-Complaint On 7 didesain secara sederhana sehingga memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhannya. E-Complaint On 7 juga dilengkapi berbagai fitur untuk menghindari adanya laporan palsu. Dengan adanya fitur Reminder System menjamin bahwa dalam 7 hari laporan masyarakat akan mendapat respon.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...