Ombudsman Kalbar : Predikat Zona Integritas WBK dan WBBM Amanah Yang Berat
Pontianak - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi, menghadiri acara pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Rabu (17/03).
Selain Ombudsman Kalbar, hadir sebagai tamu undangan yaitu Gubernur Kalbar, Kepala DPRD Provinsi Kalbar, Kapolda Kalbar, Perwakilan Pangdam XII Tanjungpura, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalbar, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kalbar dan Jajaran Kejati Kalbar.
Agus Priyadimemberikan penghargaan dan apresiasi kepada Kejati Kalbar dan Jajaran yang telah memperoleh predikat WBK dan bersiap menuju WBBM.
"Predikat WBK dan WBBM bukan hanya merupakan predikat dan acara seremonial semata, namun juga bermakna adanya amanat dan tanggung jawab yang berat untuk dilaksanakan. Sehingga memerlukan komitmen dan integritas dari seluruh jajaran dalam institusi Kejati Kalbar," ujar Agus.
"Ombudsman sebagai lembaga negara pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, menyambut baik atas predikat yang diperoleh Kejati Kalbar. Seluruh Kejaksaan di Indonesia tentu mengharapkan agar bisa meraih WBK dan WBBM. Semoga dengan predikat ini Kejati Kalbar semakin memperbaiki kualitas dan integritas dalam pelayanan publik serta mendapat tempat di hati masyarakat Kalbar," ujar AgusÂ
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalbar, Sutarmidji, dalam sambutannya juga memberikan ucapan selamat atas predikat yang diperoleh oleh Kejati Kalbar. "Melaksanakan Pelayanan publik harus prima, profesional, berintegritas dan akuntabel. Kejati Kalbar sudah memperoleh predikat WBK. Ke depan, diharapkan Kejati Kalbar juga dapat meraih predikat WBBM, serta dapat bersinergi dengan para stakeholder dalam melakukan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat," ujar Sutarmidji.
Kepala Kejati Kalimantan Barat, Masyhudi, dalam
sambutannya menyampaikan bahwa sebelum memperoleh predikat
WBK dan WBBM, Kejati harus melalui Zona Integritas. Diharapkan dengan predikat WBK dan komitmen menuju WBBM dapat
meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kejati Kalbar. Pencanganan ini merupakan
langkah menuju WBBM di Kejati Kalbar tahun 2021.
"Kami senantiasa berkomitmen bahwa setiap survei dari Ombudsman dan masyarakat umum harus segera ditindaklanjuti. Terus melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan prosedur agar meningkatkan kinerja di lingkungan Kejati Kalbar. Dalam melaksanakan tugas, itu bukan hanya tentang kuantitas tapi juga kualitas seperti selalu menjaga integritas moral, kepekaan terhadap aspirasi dan rasa keadilan," kata Masyhudi mengakhiri.