Ombudsman Kalbar : Paralegal Wajib Paham Pelayanan Publik
Pontianak - Paralegal bukan hanya memahami hukum, namun juga wajib memahami pelayanan publik dan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Demikian disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah dalam paparannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Sekolah Advokasi Hukum dan Paralegal yang diselenggarakan oleh Majelis Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh  Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak pada Minggu (21/3/2021).
"Paralegal adalah profesi dan tugas yang mulia yang senantiasa dekat dengan masyarakat. Bukan hanya masyarakat yang berhadapan dengan hukum saja, namun juga dalam keseharian masyarakat sebagai pengguna layanan publik. Oleh karena itu, selain memahami hukum dalam konteks yang luas, memahami isu-isu yang berkembang di masyarakat, Paralegal juga harus memahami undang-undang pelayanan publik," kata Tariyah.
Sementara itu, Tariyah juga menjelaskan tentang tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman sebagai lembaga negara pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, tentang Maladministrasi dalam pelayanan publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Saya berharap, bahwa dengan adanya kegiatan Sekolah Advokasi Hukum dan Paralegal ini dapat menciptakan generasi muda yang bukan hanya memahami hukum dalam makna luas, tapi juga dapat mempraktekkannya dalam bentuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan, serta menciptakan generasi muda yang senantiasa peduli dengan pelayanan publik," kata Tariyah mengakhiri.