Ombudsman Kalbar : Jadilah ASN yang Melayani

Pontianak - Fungsi dan peran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu sebagai pelayan publik. Oleh karena itu, CPNS wajib memahami dan mempraktikkan pelayanan publik dalam dunia kerja. Jadilah PNS yang melayani maasyarakat bukan minta dilayani. Demikian disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan Kompetensi Bidang Umum bagi CPNS Kota Pontianak Golongan III Angkatan LXXX dan LXXXI Tahun Anggaran 2021, bertempat di Aula Muis Amin Bappeda yang diadakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak pada Kamis (1/4/2021).
Tariyah melanjutkan, "Dalam dunia kerja diharapkan PNS dapat menghindari tindakan-tindakan maladministrasi yang bertentangan dengan asas-asas pelayanan publik."
"Definisi legal Maladministrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan," tambah Tariyah.
Untuk kegiatan Penguatan Kompetensi Bidang Umum Golongan III Angkatan LXXX dan LXXXI Tahun Anggaran 2021 akan dilaksanakan pada 5 April s.d 18 Juni 2021, dengan jumlah peserta sebanyak 66 orang. Kegiatan Latsar akan dilaksanakan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kalimantan Barat.
"Hindari tindakan Maladministrasi. Beri kontribusi dan dedikasi terbaik demi mewujudkan pemerintahan yang baik. PNS Berkualitas dimulai dari PNS yang berintegritas," tegas Tariyah mengakhiri.