• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalbar : Integritas Kunci Dalam Pelayanan Publik
• Senin, 22/02/2021 • Nessa Putri Andayu
 
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Menjadi Saksi Dalam Penandatanganan Janji Kinerja Dan Pencanangan ZI Menuju WBK/WBBM

Pontianak - Integritas merupakan kunci utama dalam pelayanan pulik. Integritas adalah berani melakukan hal yang benar meski tidak ada satu pun dan siapapun yang melihat. Demikian disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah dalam sambutannya ketika menjadi saksi dalam kegiatan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diselenggarakan oleh Rumah Detensi Imigrasi Pontianak pada Senin (22/02/2021).

"Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Rumah Detensi Imigrasi Pontianak dan seluruh Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat atas Pencanangan Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM," ujar Tariyah.

Tariyah melanjutkan, "Sesuai dengan Motto Ombudsman yaitu Melayani Tanpa Pamrih Mengawasi Tanpa Berpihak, Ombudsman berharap agar kegiatan pencanangan ini bukan hanya sebagai kegiatan simbolis dan seremonial semata, namun juga sebagai semangat, komitmen dan wujud aksi nyata perubahan dan perbaikan menuju refomasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bebas dari  korupsi dan Maladministrasi. Pembangunan ZI, yang dianggap sebagai role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian, pembangunan ZI menjadi aspek penting, utama dan mendasar dalam hal pencegahan korupsi dan Maladministrasi di pemerintahan," tambah Tariyah.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, Agus Suharto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sebagai salah satu langkah awal target kinerja 2021 Kementerian Hukum dan Ham RI dalam pembangunan ZI, Kegiatan Deklarasi Janji Kinerja dilaksanakan sebagai suatu komitmen Rudenim Pontianak untuk bersiap diri dalam menyusun langkah-langkah yang strategis dalam memenuhi target kinerja yang telah ditandatangani bersama.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh stakeholder yang hadir saat ini yaitu Ombudsman Kalbar, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil kemenkumham Provinsi Kalbar, Kejaksaan Negeri Pontianak dan Polres Kubu Raya. Semoga di tahun 2021, Rudenim Pontianak dapat mewujudkan mimpi besar kami dalam ZI menuju WBK/WBBM," kata Agus mengakhiri.

Selain itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat, Pamuji Raharja, dalam sambutannya menyampaikan deklarasi janji kinerja yang telah diikrarkan merupakan bentuk upaya dalam mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar khususnya Rudenim Pontianak.

Selain Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, saksi lain dalam penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan ZI WBK/WBBM yaitu Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Pamuji Raharja, Kepala Subseksi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pontianak, Syahrul Syaban dan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Jatmiko.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...