• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalbar : ASN Wajib Paham Pelayanan Publik
• Senin, 29/03/2021 • Nessa Putri Andayu
 
Tariyah saat menjadi narasumber pada kegiatan Pelatihan Dasar CPNS di BPSDM Provinsi Kalbar

Pontianak - ASN wajib memahami pelayanan publik, karena di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelayan publik dan pelaksana kebijakan publik yang bertugas melaksanakan kebijakan publik dan memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Demikian disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, dalam kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Golongan II Angkatan XXIX dan XXX Provinsi Kalimantan Barat, yang diselenggarakan di Aula Bhinneka Tunggal Ika BPSDM Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat (26/03/2021).

Selanjutnya, Tariyah memaparkan tentang tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, pelayanan publik dan Maladministrasi dalam pelayanan publik.

"ASN itu urat nadi dan ruhnya pelayanan publik. ASN tak bisa lepas dari pelayanan publik. Oleh karena itu ASN wajib paham pelayanan publik. Nah untuk paham pelayanan publik, maka ASN wajib membaca undang-undang pelayanan publik. Selain itu, ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik, wajib mengetahui dan mengaplikasikan asas-asas pelayanan publik," ujar Tariyah.

Untuk kegiatan Latsar Tahap I CPNS Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan pada 24 Maret sampai dengan 4 Juni 2021 bertempat di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Barat, dengan jumlah peserta sebanyak 80 orang yang merupakan CPNS Golongan II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sekadau, dan Kabupaten Melawi.

"Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dalam kegiatan Latsar ini berharap bahwa para CPNS di lingkungan Provinsi Kalimantan Barat dengan semangat barunya dapat memberikan dedikasi, perubahan dan inovasi dalam menciptakan lingkungan pelayanan publik yang semakin baik berdasarkan asas-asas pelayanan publik serta terus menjaga integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tutup Tariyah.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...