Ombudsman Jawa Barat Tekankan Pentingnya Integritas dalam Pencegahan Korupsi
Tasikmalaya - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat melakukan pembekalan dalam rangka membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kantor Imigrasi Tasikmalaya (18/9/2018). Acara ini merupakan inisiasi dari Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk meningkatkan komitmen penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Asisten Ombudsman, Sartika Dewi yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa pembentukan zona integritas harus dibangun dari komitmen penyelenggara dalam menciptakan wilayah bebas korupsi, baru kemudian akan tercipta wilayah birokrasi yang bersih dan melayani.
Senada dengan itu, kepala Imigrasi Tasik Sugiono menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan perintah dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM yang menargetkan tahapan tinggal landas pada tahun 2019 menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai dan staff di lingkungan Kantor Imigrasi Tasikmalaya.
Integritas penyelenggara harus dimulai dari kehendak individu untuk membentuk lingkungan yang terhindar dari perilaku koruptif. Karenanya, pembentukan zona integritas merupakan momentum awal yang menandai kesiapan penyelenggara dalam melaksanakan maklumat pelayanan sesuai dengan standar yang telah dibuat.
Asisten Ombudsman, Sartika Dewi dalam paparannya menekankan pentingnya integritas sebagai bentuk pengendalian individu dan SDM. Menurutnya, faktor pengungkit utama dalam menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah berasal dari internal organisasi dalam menciptakan penguatan pengawasan, akuntabiltas, penataan SDM, kualitas pelayanan publik, manajemen dan tatalaksana secara baik dan mandiri.
"Integritas bersifat kasat mata tergantung individunya. Dengan latar belakang berbeda tentunya akan sulit mendorong individu lain untuk melakukan hal yang sama. Karenanya, pembentukan zona (lingkungan) adalah salah satu faktor yang paling reliabel untuk mencapai pemahaman dan budaya yang sama menuju WBK/WBBM", ungkap Sartika.
Menurutnya, dengan dibentuk zona bebas korupsi, akan mendukung terciptanya karakter individu yang positif dalam mengeliminasi virus-virus budaya yang tercela. Kekuatan positif dari individu dapat ditularkan kepada individu lain dalam zona dan budaya yang melekat didalam organisasi.
Selain itu, hal lain yang didiskusikan berkaitan dengan penguatan pengawasan dalam konteks pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman. Diharapkan adanya evaluasi dan masukan secara berkala dari Ombudsman kepada kantor Imigrasi Tasik dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Ombudsman Sartika Dewi menyambut baik atas usulan yang disampaikan. Diharapkan ada komunikasi yang baik utamanya berkaitan pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat oleh Ombudsman. (ORI-Jabar)