Ombudsman Jatim: Pemda Wajib Merespon Dugaan Pelanggaran THR

SURABAYA
– “Ombudsman Jawa Timur akan mengakomodir
pengaduan berkaitan dengan dugaan pelanggaran THR Keagamaan tahun 2021, sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki oleh Ombudsman RI. Besar harapan kami, agar ini
menjadi perhatian bagi seluruh pihak, terutama bagi Dinas Ketenagakerjaan dan
Pemerintah Daerah untuk merespon keluhan-keluhan pekerja/buruh dan pegawai di
lingkungan pemerintahan.†Kata Agus Muttaqin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa
Timur.
Untuk
mempermudah penyelesaian laporan, Ombudsman Jawa Timur mengundang pihak Dinas Ketenagakerjaan
dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur pada Senin (10/5). Ombudsman meminta salah
seorang nama narahubung yang mengelola apabila terdapat pengaduan masyarakat.
Pada pertemuan tersebut, Agus Purwanto, pengawas Ketenagakerjaan Disnaker
Provinsi Jatim yang hadir menjelaskan bahwa berkaitan dengan pembayaran THR,
pihak Disnakertrans Provinsi Jatim juga telah membuka posko pengaduan.
Ombudsman
RI Perwakilan Jawa Timur selaku pengawas layanan publik di wilayah Jawa Timur
menilai potensi maladministrasi bisa terjadi jika Pemerintah tidak mampu
melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor
M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021, seperti
pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur dalam
pelaksanaan dan pengawasan Tunjangan Hari Raya bagi pekerja/buruh. Termasuk,
dugaan pelanggaran mengenai diabaikannya THR bagi pegawai pemerintah.
Dari
segi pengawasan, dibutuhkan peran serius pemerintah daerah untuk mengawasi
pelaksanaan THR. Kepala Daerah harus mampu bertindak tegas, akomodatif dan dapat
menjamin kepastian hukum terhadap pihak perusahaan dan pekerja atau buruh.
Termasuk
bila suatu perusahaan menyatakan diri tidak mampu memberikan THR tepat waktu, sesuai
regulasi maka diharuskan membuktikan laporan keuangan secara transparan,
berunding dengan pekerja/buruh serta melaporkan hasil kesepakatan kepada Dinas
Ketenagakerjaan setempat.
Ombudsman
RI Perwakilan Jatim mengimbau agar pekerja/buruh berperan serta turut
mengawasi haknya bila diduga terjadi pelanggaran oleh perusahaan. Demikian juga
diharapkan agar pemerintah dapat memberikan respons yang jelas atas setiap
pelanggaran dalam pelaksanaan THR 2021.
Terkait dengan hal tersebut, Ombudsman RI Jawa Timur juga turut mengawasi pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021, termasuk apabila Pemerintah Daerah belum memberikan THR bagi pegawainya. Dalam kaitan tersebut, Ombudsman akan melakukan pengawasan terhadap instansi yang bersangkutan. Sampai saat ini, baru beberapa subtansi yang telah masuk ke Ombudsman Jatim, diantaranya belum diberikannya THR bagi ASN yang terjadi di tiga kabupaten/kota, satu diantaranya telah diterima pada tanggal 10 Mei 2021. (*)