Ombudsman Jatim Pantau Vaksinasi Covid-19

Surabaya - Guna memastikan penyelenggaraan vaksinasi covid-19 di wilayah Jawa Timur terselenggara dengan baik, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin melakukan pemantauan dengan manyambangi Kantor Dinas Kesehatan Jawa Timur pada Kamis (21/1) bersama dengan Tim Ombudsman, Muflihul Hadi, Ach Azmi Musyaddad dan Muslih.
Kegiatan kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur, dr. Herlin Ferliana yang menjelaskan bahwa program vaksinasi sendiri rencananya akan dilakukan dalam tiga tahap, tahap pertama ditujukan untuk tenaga kesehatan, tahap kedua ditujukan untuk petugas pelayanan publik dan tahap ketiga untuk kelompok rentan serta masyarakat umumnya. Provinsi Jawa Timur sendiri saat ini telah memulai pelaksanaan imunisasi vaksin Covid-19 sejak tanggal 15 Januari hingga 31 Januari 2021 pada tahap pertama, yang ditujukan untuk tenaga kesehatan.
Sebanyak 77.760 vaksin tahap pertama telah didistribusikan ke 3 (tiga) daerah yaitu Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Ketiga daerah tersebut diutamakan sebab tingginya kasus konfirmasi dan banyaknya jumlah tenaga kesehatan. Di Jawa Timur sendiri saat ini terdapat 1.200 rumah sakit, puskesmas, klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lain yang disiapkan untuk pelaksanaan vaksinasi.
Di Surabaya, pos vaksinasi dilaksanakan di 111 fasyankes, dengan rincian 63 puskesmas dan 48 rumah sakit. Tenaga kesehatan yang terlibat sebanyak 2.074 vaksinator. Total terdapat 33.420 vial jumlah vaksin yang dialokasikan pada tahap pertama. Hingga Kamis (21/1), telah divaksin 3.327 (11,89 persen) dari total 31.011 tenaga kesehatan yang harus divaksin pada tahap perdana. Sebanyak 225 batal divaksin, 135 tunda vaksin, dan 22 mengalami KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) ringan.
Untuk penyebab terbanyak penundaaan vaksin antara lain disebabkan karena calon penerima vaksin memiliki komorbid, hipertensi, asma, demam, autoimun, batuk, pilek, riwayat transfusi darah kurang dari 14 hari, merupakan penyintas Covid-19, ibu hamil, dan sedang dalam masa terapi pengobatan jangka panjang.
SOP pemberian vaksinasi dimulai dengan proses registrasi yang dilakukan melalui website pedulilindungi.id, tahapan screening, proses vaksinasi, dan pencatatan bagi yang telah divaksin dengan diberi nomor vaksin sebagai identitas saat akan kontrol karena mengalami efek samping vaksinasi sewaktu-waktu.
"Masyarakat tidak perlu ragu dengan kehalalan vaksin sinovac ini, sebab MUI telah memastikan bahwa vaksin ini halal, serta telah mendapat Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorizetion (EUA) oleh BPOM," ujar Kadis Kesehatan Jawa Timur.  Pemberian vaksin sendiri dilakukan sebanyak 2 kali pada satu orang, dengan keterangan vaksin pertama dapat memberikan kekebalan terhadap virus sebanyak 20-30% dan vaksin kedua memberikan kekebalan 70%. Pemberian vaksin kedua diberikan dalam jangka waktu 14 hari setelah pemberian vaksin pertama.
Setelah pertemuan
tersebut Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur akan melakukan pengecekan ke
berbagai fasyankes untuk melihat kesiapan pelaksaaan vaksinasi sebagai sampel
apakah telah sesuai dengan SOP atau tidak, serta fasilitas termasuk untuk melakukan pengawasan
program vaksinasi agar tidak terjadi maladministrasi. Selain itu, Kepala
Perwakilan menyampaikan agar beberapa hal ini perlu dilakukan perbaikan. Pertama, dapat
dilakukan perbaikan pada aplikasi Pedulilindungi, karena kegagalan
registrasi kemungkinan terjadi karena bug pada aplikasi. Bug pada aplikasi
registrasi juga berimplikasi untuk penerusan informasi kepada sasaran melalui
SMS blast, maka perlu dilakukan sinkronisasi ulang pada dua aplikasi, aplikasi registrasi dan SMSÂ blast. Kedua, membuat kanal pengaduan yang responsif untuk menyelesaikan
persoalan tersebut. Ketiga, menyiapkan prosedur pendaftaran manual selama
proses registrasi melalui aplikasi bermasalah.  Â