Ombudsman Jatim Menjaring Keluhan On The Spot
SURABAYA - Rabu, 10 Maret 2021, Ombudsman RI genap berusia 21 tahun, sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, kehadiran Ombudsman selama itu berupaya memberikan kemanfaatan bagi warga masyarakat, dengan motto "Melayani tanpa pamrih, mengawasi tanpa berpihak".
Pada kesempatan ini, Ombudsman Jawa Timur kembali mengingatkan masyarakat untuk turut mengawasi pelayanan publik, karena itu adalah hak masyarakat. Masyarakat selaku pengguna layanan harus berani menyampaikan laporan kepada instansi bila menjumpai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti permintaan imbalan uang/barang, tidak mendapatkan pelayanan, penundaan berlarut, tidak kompeten, perlakuan diskriminasi, penyimpangan prosedur dan bentuk maladministrasi lainnya.
Saat ini, dalam suasana pandemi, cara memberikan layanan kepada masyarakat juga mengalami adaptasi, seperti perubahan bentuk interaksi pelayanan dari tatap muka menjadi daring. Menghadapi perubahan tersebut, tidak sedikit yang masih gagap, baik penyelenggara maupun masyarakat yang belum terbiasa, terlebih yang tidak memiliki akses yang memadai. Untuk itu, penyampaian informasi dan kemudahan akses menjadi penting untuk menghindari terjadinya potensi maladministrasi.
Dalam rangka memperingati HUT Ombudsman ke-21 kali ini, Ombudsman Jawa Timur menerima layanan konsultasi seputar pelayanan publik, menerima aduan warga, dan mendekatkan Ombudsman dengan masyarakat melalui pembukaan posko pengaduan On The Spot pada Rabu (10/03) di BG Junction Mall. Kegiatan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.  Â
Tim Ombudsman menghampiri pengunjung mall, untuk menjaring keluhan
dan pengaduan masyarakat secara langsung. Sevin, warga Kota Surabaya yang
dihampiri memberikan apresiasi atas kegiatan tersebut sekaligus keberadaan
Ombudsman. "Saya pernah mengalami permasalahan dalam pengurusan cetak KTP,
terdapat kesalahan penulisan nama oleh petugas, saat ini masih dalam proses
pembetulan, bila tidak kunjung selesai mungkin saya akan lapor Ombudsman,"
tegas Sevin kepada tim Ombudsman.
Kepala
Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Jawa
Timur, Achmad Azmi Musyaddad menjelaskan bahwa pada masa pandemi ini masyarakat Jawa Timur tetap dapat menyampaikan laporan dan konsultasi kepada Ombudsman melalui
surat dan media sosial seperti melalui e-mail  jatim@ombudsman.go.id, Instagram @ombudsman.jatim, Facebook Ombudsman RI Jawa Timur, dan  WhatsApp di nomor 08111263737. Media sosial tersebut dioptimalkan untuk meminimalisir interaksi
langsung pertemuan sebagai upaya pencegahan COVID-19.
Sementara bagi
instansi penyelenggara layanan, Ombudsman meminta agar pejabat/petugasnya tidak
alergi dengan pengaduan masyarakat, jangan antikritik, sebab aduan warga bisa
menjadi instrumen perbaikan. Terlebih, penyelenggara memiliki kewajiban untuk
mengelola pengaduan. (*)