• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Jateng Temukan Ketidaksiapan Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru pada PPDB Tingkat SMP di Kabupaten Kendal
• Rabu, 19/06/2019 • UNIT PENCEGAHAN OMBUDSMAN PERWAKILAN JAWA TENGAH
 
Kegiatan pemantauan pelaksanaan PPDB SMP Negeri di Kabupaten Kendal, pada tanggal 18 Juni 2019

Semarang - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 Tingkat SMP di SMP Negeri 2 Boja, dan SMP Negeri 1 Limbangan Kabupaten Kendal (18/6). Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dipimpin oleh Asisten Ombudsman Penanggungjawab PPDB Tahun 2019, Kun Retno Handayani.

Pengawasan PPDB SMP Tahun 2019 Kabupaten Kendal dilakukan di SMPN 2 Boja dan SMPN 1 Limbangan Kabupaten Kendal, dengan waktu PPDB dimulai 17 Juni 2019 hingga 22 Juni 2019. Pendaftaran melalui jalur zonasi 90%, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua  calon peserta didik dengan besaran masing-masing 5% dari daya tampung, dimana SMPN 2 Boja memiliki data tampung sebanyak 256 siswa & SMPN 1 Limbangan sejumlah 192 siswa.

Tim Ombudsman Jateng menemukan bahwa pendaftaran PPDB 2019 SMPN di Kabupaten Kendal jaringan online belum sepenuhnya dapat diterima oleh orang tua/wali calon peserta didik.

"Kedua sekolah tersebut mengantisipasi PPDB online siswa melalui tim operator input data, berbekal data website Dinas Pendidikan, calon peserta didik hanya dapat mengunduh online formulir pendaftaran yang kemudian para peserta didik mendatangi sekolah yang dituju. Di sekolah yang dituju mereka memperoleh nomor kendali oleh petugas pendaftaran. Selanjutnya calon peserta didik mendatangi meja verifikasi data pendaftaran dan memperoleh nomor kontrol berkas PPDB online. Kemudian bergeser pada meja operator input data pendaftaran dan terahir menyerahkan berkas pada meja petugas pengesahan," ujar Kun Retno Handayani.

Tim Ombudsman Jateng menerima konsultasi dari Panitia PPDB Kabupaten Kendal mengenai mutasi orang tua mengingat dalam Pasal 22 Ayat (2) Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa, "perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan," jadi bukan dari perorangan yang melakukan perpindahan.

Tim Ombudsman Jateng memperoleh keterangan dari Panitia PPDB SMPN 1 Limbangan mengenai Desa Banjaran, Genting, dan Getas yang lebih dekat dengan SMPN 1 Limbangan namun masuk zonasi SMPN 2 Limbangan.

  Kun Retno Handayani mengatakan bahwa Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 telah mengatur mengenai jalur penerimaan peserta didik baru dan telah dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Nomor: 420/862/DISDIKBUD/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kakak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kendal Tahun Pelajaran 2019/2020.    


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...