• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Jateng Temukan Data MI Belum Terintegrasi pada PPDB Tingkat SMP di Kabupaten Kudus
• Rabu, 19/06/2019 • UNIT PENCEGAHAN OMBUDSMAN PERWAKILAN JAWA TENGAH
 
Kegiatan Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dalam pemantaun PPDB SMP N Kabupaten Kudus, pada tanggal 17 Juni 2019

Semarang - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 Tingkat SMP di SMP Negeri 2 Jati, dan SMP Negeri 1 Kabupaten Kudus (17/6). Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dipimpin oleh Kepala Keasistenan Pencegahan, M. Agus Ardyansah.

PPDB SMP Tahun 2019 Kabupaten Kudus di SMPN 2 Jati dan SMP N 1 Kudus dimulai tanggal 17 Juni 2019 hingga 18 Juni 2019. Pendaftaran melalui jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan besaran masing-masing 5% dari daya tampung sejumlah 240 siswa baru yang terbagi dalam 8 rombel.

Tim Ombudsman Jateng menemukan bahwa pendaftaran PPDB 2019 SMPN di Kabupaten Kudus jaringan online yang terhubung dengan website Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus terganggu.

"Kedua sekolah tersebut mengantisipasi PPDB online siswa melalui tim operator input data, berbekal data website Dinas Pendidikan, calon siswa hanya dapat mengunduh online formulir pendaftaran yang kemudian para siswa dan wali murid mendatangi sekolah yang dituju. Di sekolah yang dituju mereka memperoleh nomor kendali oleh petugas pendaftaran. Selanjutnya siswa/wali murid mereka mendatangi meja verifikasi data pendaftaran dan memperoleh nomor kontrol berkas PPDB online. Kemudian bergeser pada meja operator input data pendaftaran dan terahir menyerahkan berkas pada meja petugas pengesahan,"  ujar M. Agus Ardyansyah.

Tim Ombudsman mendapati anak siswa/siswi MI/SD (Islam) yang mendaftar di SMP Negeri  tersebut nilainya belum terintegrasi di data base Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus, sehingga harus di input secara manual oleh petugas operator input data.

Tim Ombudsman Jateng juga menemukan seorang calon siswi perempuan yang berdasarkan prestasinya meraih prestasi sebagai juara 1 nasional panjat tebing Indonesia kelompok umur XIII-2018 dapat langsung diterima di SMPN 2 Jati tanpa menunggu pengumuman hasil akhir PPDB SMP Negeri.

 M. Agus Ardyansyah mengatakan bahwa Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 telah mengatur mengenai jalur penerimaan siswa didik dan juga sesuai keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Kudus Nomor: 422.1/97/09.02/2019 tentang Juknis PPDB Pada SMP dan SD Negeri Kab. Kudus Tahun Pelajaran 2019/2020.    


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...