Ombudsman Jateng Tekankan Poin Penting Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
Semarang - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menjadi narasumber dalam dialog publik dengan tema "Menanti Giliran Untuk Divaksinasi COVID-19". Tema ini diangkat sehubungan dengan meningkatnya partisipasi masyarakat terkait vaksinasi COVID-19, namun di sisi lain, pemerintah masih bertahap dalam pengadaan vaksin COVID-19.
Siti Farida menyambut baik antusiasme masyarakat yang sadar pentingnya saling menjaga. "Dengan sikap siap divaksin, menandakan masyarakat kini sudah menyadari bahaya dan dampak COVID-19, baik dari sisi kesehatan, maupun dampak pada aktifitas keseharian. Sebagaimana terinformasi dari laman covid.go.id bahwa vaksin COVID-19 sangat penting dan diperlukan karena dapat menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19. Vaksin dapat mendorong terbentuknya kekebalan kelompok (herd immunity), melindungi dan memperkuat sistem kesehatan masyarakat secara menyeluruh, serta menjaga produktivitas dan meminimalkan dampak sosial-ekonomi", ujar Farida.
Dalam penyelenggaraan vaksin COVID-19 ini ada lima poin yang Ombudsman tekankan. Pertama, terkait data penerima vaksin. "Jadi data ini harus valid. Jika tidak valid dapat menyebabkan proses vaksinasi tidak berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi salah satu penekanan penting dikarenakan masih terjadi perdebatan terkait sumber data yang akan digunakan," ujar Farida.Â
"Kedua, menjamin baku mutu vaksin, hal ini penting karena vaksin memungkinankan mengalami penurunan kualitas yang diakibatkan oleh Cold Chain Management System yang dapat terjadi apabila Cold Chain yang tidak bekerja dengan baik. Dan terkait adanya informasi penunjukan fasilitas kesehatan sebagai tempat pelayanan vaksinasi, namun tidak memiliki rantai dingin seperti freezer atau vaccine refrigerator sehingga harus menitipkan vaksin COVID-19 ke Fasilitas Kesehatan lain. Hal ini menjadi penting, sebab dalam distribusi dan tata penyimpanan vaksin yang memerlukan perhatian khusus, terutama terkait dengan teknologi rantai dingin yang berkontribusi besar terhadap mutu vaksin", sambung Farida.
Adapun pendistribusian vaksin COVID-19, peralatan pendukung, dan logistik dilakukan secara berjenjang dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 16 ayat (2) Pelayanan vaksinasi akan dilakukan pada fasilitas kesehatan berupa Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Pelayanan Vaksinasi COVID-19, Klinik, Rumah Sakit dan/atau Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Ketiga, lanjut Farida, pentingnya penanganan limbah medis vaksinasi secara handal dan safety. Ombudsman menekankan penanganan limbah medis vaksinasi COVID-19 dilakukan sesuai standar operasional yang sudah ditentukan. Belum adanya sistem khusus dalam pengelolaan limbah vaksin COVID-19 yang dapat menyebabkan potensi pencemaran lingkungan dan penyalahgunaan limbah, seperti pengumpulan botol bekas vaksin yang digunakan untuk membuat vaksin palsu yang pernah terjadi pada tahun 2016.
"Keempat, urgensi sarana dan penanganan pengaduan terkait vaksinasi. Pentingnya pengelolaan pengaduan ini dimulai dari sarana layanan pengaduan, penanganan pengaduan bagi penerima vaksin yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan harus mendapatkan pengobatan atau perawatan di Fasilitas Kesehatan", lanjut Farida.
"Terakhir, pelayanan bagi kelompok rentan yang mungkin luput dari perhatian. Sebagaimana sasaran vaksin berbasis data dan kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan harus menyertakan kelompok rentan dan kelompok yang kesulitan dalam mengakses pekayanan publik karena keterbatasan. Misalnya penyandang disabilitas, orang-orang dengan permasalahan kesejahteraan sosial yang tergolong pelayanan prioritas," tutup Farida.Â