Ombudsman Jateng Sinergikan Pengawasan dengan Biro Hukum Dan Dinas DLHK Jateng
Dalam pertemuan ini, Ombudsman RI Perwakilan Jateng didampingi Mochamad Agus Ardyansyah Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Jateng menerima secara langsung kunjungan tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, SIti Farida dalam sambutannya menyampaikan bahwa klarifikasi ini tidak mempengaruhi putusan dari pengadilan. "Klarifikasi ini terkait dengan adanya aduan masyarakat yang keberatan dengan penanganan pelayanan publik Pemerintah Provinsi yang diduga belum melaksanakan kajian KLHS dari Kementerian Lingkungan Hidup sehingga menimbulkan kerugian dan dampak lingkungan masyarakat Rembang dan sekitar serta warga JMPPK," jelas Farida.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jateng, Iwanudin Iskandar menyerahkan surat tanggapan kepada Ombudsman dan menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah menanggapi surat Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) kepada Gubernur Jawa Tengah. "Pemerintah Provinsi berkomitmen memberikan pelayanan publik dan bersedia melakukan koordinasi dalam rangka percepatan penyelesaian laporan," tuturnya.
"Ombudsman akan bersikap independen, tidak memihak Pelapor dan Terlapor sesuai prinsip dan asas Ombudman serta kode etik Ombudsman dalam menyelesaikan persoalan aduan masyarakat dengan mengedepankan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku", pungkas Farida.