• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Jateng Pantau Hadiri Penyusunan Rencana Aksi Daerah Tahun 2019-2023
• Kamis, 25/04/2019 • UNIT PENCEGAHAN OMBUDSMAN PERWAKILAN JAWA TENGAH
 
Tim Ombudsman hadir dan memantau pelaksanaan dalam Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Daerah Tujuan Pembanguan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (TPB/ SDGs) Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019, pada tanggal 24 April 2019

Semarang -  Ombudsman RI Perwakilan Jateng diwakili Tim Pencegahan, M. Agus Ardyasyah dan Tri Lindawati hadir dan memantau dalam Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Daerah Tujuan Pembanguan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (TPB/ SDGs) Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019, dengan agenda penting rapat pleno penetapan periodisasi RAD, Rabu, 24 April 2019. Hadir pula Direktur Kehutanan dan Konservasi SDA Kementerian PPN/Bappenas, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Ketua BPS Jawa Tengah, dan Ketua Sekretariat SDGs Jawa Tengah.

 

SDGs merupakan kerangka kerja pembangunan global baru yang menggantikan Millenium Development Goals (MDGs) yang berakhir pada Tahun 2015, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB (SDGs), PermenPPN/KaBappenas Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaksanaan TPB, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan RPJMD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

Terdapat tujuh belas tujuan SDGs yaitu menghapus kemiskinan, mengakhiri kelaparan, kesehatan yang baik dan kesejahteraan, pendidikan bermutu, kesetaraan gender, akses air bersih dan sanitasi, energi bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan perbaikan ekonomi, infrastruktur industri dan inovasi, mengurangi ketimpangan, kota dan komunitas yang berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab, penanganan perubahan iklim, menjaga ekosistem laut, menjaga ekosistem darat, perdamaian keadilan dan melembagakan yang kuat, dan kemitraan untuk mencapai tujuan.

 

"Tujuan SDGs tersebut terbagi dalam empat pilar, yakni Pilar Pembangunan Sosial,  Pembanguan Ekonomi, Pembangunan Lingkungan, dan Pembangunan Insklusif. Dan Cara Pelaksanaan.Pelayanan Publik masuk dalam pilar Pembangunan Insklusif dan Cara Pelaksanaan pada tujuan ke-16 yang berupa Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kokoh,' ujar Tri Lindawati.

 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Tahun 2019-2023 berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2018 dibawah kendali Pemda/Bappeda yang bertugas secara khusus mengkoordinasikan semua stakeholders (Pemerintah dan DPRD, Akademisi dan Pakar, Organisasi Masyarakat Sipil, Fulabtropi, dan Bisnis) dalam pelaksanaan TPB di Daerah. Meskipun saat ini masih dalam proses monitoring atas Pelaksanaan RAD 2017-2018 yang masih berjakan berdasarkan Pergub. Nomor 74 Tahun 2019 tentang RAD 2017-2018.

 

Penyusunan RAD Kabupaten/Kota wajib diselaraskan dengan agenda SDGs 2030 dan dikoordinasikan dengan Sekretariat SDGs tingkat Provinsi yang berada di Bappeda Provinsi Jawa Tengah.Pemantauan dan monitoring tujuan ke-16 SDGs di Provinsi Jawa Tengah adalah mendorong birokrasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan penilaian Sakip A terkait Reformasi Birokrasi.

 

  "Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam melakukan harmonisasi Rencana Aksi Daerah dengan Rencana Aksi Nasional sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018 dengan agenda sembilan tahapan penyusunan RAD SDGs yang telah meliputi pelaksanaan pelayanan publik," tutup M. Agus Ardyansah. (Tim Pencegahan)    


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...