Ombudsman Jateng Minta Kanwil DJKN Jateng-DIY Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Semarang - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menghadiri kegiatan Pencanangan Zona Integritas Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jateng dan DIY menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Selasa (19/01).
Ombudsman RI sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagai pengawas pelayanan publik berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik yang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah mengingatkan bahwasannya penilaian ZI dan predikat WBK tidak hanya sekedar kelengkapan semata, namun juga tercermin pada keseharian perilaku aparatur pegawainya. Dalam sambutannya, Siti Farida menekankan kepada akuntabilitas dan bebas dari KKN dalam zona integritas.
Di setiap kesempatan, Siti Farida selalu menyampaikan bahwa dalam rangka menuju WBK/WBBM salah satu faktor pengungkitnya adalan pelayanan publik. Pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi. Selain itu, Farida juga mengingatkan pentingnya pengelolaan unit pengaduan. "Pengaduan sebagai bagian dari pengawasan oleh masyarakat memiliki korelasi dengan pencegahan perilaku koruptif, dan bermuara pada perbaikan kualitas pelayanan publik", tegas Farida.
Dalam rangka pemenuhan standar pelayanan publik, Kanwil DJKN Jateng dan DIY perlu melakukakan mitigasi lingkungan agar tepat sasaran mengenai apa-apa saja pelayanan yang diselenggarakan oleh Kanwil DJKN Jateng dan DIY sebagaimana amanah Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Harapannya agar dalam tahun ini Kanwil DJKN Jateng dan DIY dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sehingga bisa berdampak pada pelayanan yang diberikan kepada seluruh stakeholder terkait," tutup Farida.








