Ombudsman Jateng Hadirkan Narasumber KPK RI dan Kemendagri dalam Workshop Awal Kepatuhan

Semarang - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyelenggarakan Workshop Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik di lingkungan pemerintah daerah se-Jawa Tengah pada Rabu (05/05).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengapresiasi antusiasme kehadiran dari Bagian Organisasi dan Inspektorat Pemerintah Daerah se-Jawa Tengah untuk mengikuti workshop awal penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021. "Dalam workshop awal kepatuhan ini kami hadirkan narasumber dari KPK RI dan Kemendagri", ujar Farida.
Senada dengan yang disampaikan Sri Purwaningsih dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Siti Farida menyampaikan bahwa tujuan dari pembangunan daerah adalah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat diketahui dari penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan. Penilaian Kepatuhan penyelenggara layanan tersebut menggunakan indikator yang berdasarkan pada komponen standar pelayanan publik sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang kewajiban penyelenggara layanan. "Karena kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik merupakan salah satu wajah atau indikator kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Daerah", tegas Farida.
Sebagaimana paparan Uding Juharudin, Kasatgas I Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah 3 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK bahwa diantara tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam undang-undang TPK yang paling banyak terjadi adalah pemerasan, suap, dan gratifikasi apalagi karena terkait pelayanan publik", kutip Farida.
Penilaian Kepatuhan sebagai dasar pemberian Predikat Kepatuhan oleh Ombudsman RI salah satunya kepada Pemerintah Daerah yang produk layanannya berhasil mencapai kategori kepatuhan tinggi dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik. "Zona Hijau merupakan predikat kepatuhan tinggi, Zona Kuning predikat kepatuhan sedang, terakhir Zona Merah yang merupakan kepatuhan rendah", jelas Farida melanjutkan.
Harapannya kepatuhan standar pelayanan publik di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah lebih baik dari sebelumnya. Karena kaitannya kepatuhan dalam standar pelayanan publik dapat meminimalisir bahkan memutus mata rantai korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebagaimana upaya melaksanakan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 yang salah satunya memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
"Untuk Pemerintah Daerah harus terus berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas untuk masyarakat", tutup Farida.