Ombudsman Jateng Evaluasi Pelayanan Publik di Masa Pandemi

Semarang - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melakukan evaluasi bagian organisasi se-Jawa Tengah terkait penyelenggaraan pelayanan publik di masa pandemi pada Jumat (29/01). Hal ini dilakukan Ombudsman sebagai respon atas kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di masa pandemi yang mengalami penurunan. Akibatnya, masyarakat menjadi tidak puas dan mengadukannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Pada tahun 2020, pemerintah daerah menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Adapun uraian maladminstrasi yang dilaporkan masyarakat adalah terkait berlarut-larutnya dalam memberikan layanan, penyimpangan prosedur, sampai dengan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida dalam rapat evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di masa pandemi menekankan kepada Kepala Bagian Organisasi Se-Jawa Tengah untuk serius dalam mengimplementasikan standar pelayanan publik dalam memberikan layanan.
"Kami meminta kepada seluruh Kepala Bagian Organisasi Se-Jawa Tengah untuk benar-benar mentaati standar layanan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik. Hal ini menjadi suatu keharusan yang tidak dapat ditawar-tawar," ujar Farida.
Farida menambahkan bahwa setiap tahunnya Ombudsman melakukan penilaian terkait hal tersebut. Sehingga, bagi daerah yang tidak segera beradaptasi dan melakukan perubahan akan mendapatkan tindakan korektif.
"Kami akan terus memonitoring penyelenggaraan pelayanan publik yang ada diseluruh instansi, termasuk memastikan perencanaan kerja masing-masing daerah telah dilakukan," tutupnya.