• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Jateng Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Direktorat Tahti Polda Jateng
• Rabu, 07/08/2019 • Tim Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jeteng
 
pemberian materi oleh Mochamad Agus Ardyansyah dalam kegiatan dalam Rakernis Fungsi Tahti Polda Jateng TA 2019 di Hotel Noormans, Kota Semarang Tahun 2019 pada Hari Selasa, 30 Juli 2019

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mendorong upaya Polri dalam mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang memenuhi standar minimal pelayanan publik bagi tahanan dan keluarga tahanan di rutan Polri serta barang sitaan Polri oleh Direktorat Tahti Polda Jateng. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Keasistenan Ombudsman Bidang Pencegahan, Mochamad Agus Ardyansyah yang hadir sebagai narasumber dalam Rakernis Fungsi Tahti Polda Jateng TA 2019 di Hotel Noormans, Kota Semarang Tahun 2019 pada Hari Selasa, 30 Juli 2019.

 

Pelayanan Publik merupakan Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik tidak terkecuali Polri oleh Direktorat Tahti Polda Jateng.

 

Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajiban kepada seluruh penyelenggara Negara/pemerintahan untuk memenuhi dan memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan publik salah satu diantaranya yakni sistem mekanisme dan prosedur, biaya/tarif, produk layanan, sarana/prasarana, dan/atau fasilitas, pengelolaan pengaduan masyarakat mengingat pengaduan warga rutan dan keluarga/masyarakat warga rutan. Hal ini yang sangat penting bagi penyelenggara Negara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan harapan pengguna layanan.

 

Bab IV Pasal 11-42 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan, bahwa di dalam pasal telah berisikan Hak Dan Kewajiban Tahanan antara lain beribadah, perawatan rohani dan perawatan jasmani, pelayanan kesehatan, biaya pemakaman, makanan, hak menyampaikan keluhan, menerima kunjungan, hak-hak politik,  

 

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4  Tahun  2005 Tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengatur kewenangan dan tanggung jawab pengendali, pembinaan dan perawatan tahanan dari tingkat Mabes Polri, tingkat Polda, tingkat Polwil, tingkat Polwil dan Polres, tingkat Polsek dan bagaimana prosedur pengeluaran, peminjaman dan pemindahan tahanan serta segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pembinaan dan perawatan tahanan dibebankan kepada anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Selain itu telah secara khusus diatur dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelayanan Tahanan berupa: pembinaan kerohanian dan jasmani, makanan, pemeriksaan kesehatan, pakaian Tahanan, waktu kunjungan dan menyampaikan keluhan.

 

Tugas Direktorat Tahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polda, serta melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kendala-kendala dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh Dittahti dan jajaran Polda Jateng antara lain Belum adanya pemahaman standar pelayanan hak Perawatan (kesehatan, makanan, pakaian, kunjungan) oleh tahanan dan keluarga  tahanan di Rutan Polri serta mengenai barang sitaan Polri. Belum terinformasikan pelayanan publikbentuk elektronik atau non-elektronik hak dari keluarga tahanan standar operasional prosedur (sop) Pelayanan  Tahanan Dan Besuk Tahanan (terkait produk layanan, biaya, jangka waktu, persyaratan) dan maklumat layanan, guna memberikan akses informasi kepada masyarakat.contoh mengenai jam besuk melalui website atau banner di lokasi Rutan. Perlunya diberikan kotak aduan, atau sarana aduan elektronik supaya tahan berani melaporkan. Perlunya perhatian mengenai kesehatan tahanan, makanan dan sarana prasarana kebutuhannya (ruang tahanan/kamar tahanan/sel tahanan, ruang ibadah dll), kelengkapan rutan (tongkat, borgol, flashlight, kunci gembok  dan tempat penyimpanannya, (PPPK)), kotak surat perintah penahanan, hydran/pemadam kebakaran, buku-buku. Perlu juga diperhatikan dan dipersiapkan alur pelayanan, prosedur pengeluaran, pemindahan tahanan.

 

Ombudsman senantiasa mendorong peningkatan kulaitas pelayanan publik oleh Dittahti dan jajaran Polda Jateng agar meningkatkan keamanan ketertiban Rutan, pengawasan dan pembinaan dan perwatan tahanan agar pada pelaksanaanya sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menerapkan Prinsip-prinsip perlindungan HAM, perlindungan minimal terhadap Tahanan. Menginformasikan Mekanisme pengelolaan dan penyimpanan barang bukti tindak pidana yang disita oleh penyidik kepada tahanan dan keluarga tahanan serta menginformasikan secara transparan mengenai alur mekanisme pengelolaan dan penyimpanan barang bukti tindak Pidana Yang Disita Oleh Penyidik.

 

"Diharapkan Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah dapat bersinergi dengan Dittahti/Sattahti dan jajaran Polda Jateng dalam mendukung pelayanan terhadap tahanan dan keluarganya di jajaran Rutan Polda Jateng serta pelayanan terhadap barang bukti yang disita di jajaran Polda Jateng. Dan Ombudsman Perwakilan Jateng dapat bersinergi dengan Dittahti/Sattahti jajaran Polda Jateng dalam mendukung pemberian sanksi jika standar minimal pelayanan publik tidak dipenuhi," tutup M. Agus Ardyansyah Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jateng.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...