• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Jateng Buka Gerai PVL On The Spot di Kantor Kecamatan Tegal Timur
• Kamis, 04/03/2021 • Kun Retno Handayani
 
Tim PVL Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah dalam menerima pengaduan di stang PVL on The Spot

Semarang - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan On the Spot (PVL On the Spot) pada Selasa (03/03) dengan membuka gerai pengaduan di Kantor Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Kegiatan ini rutin dilakukan sebagai sarana sosialisasi dan mendekatkan Ombudsman kepada masyarakat dan menjaring keluhan masyarakat sekaligus meningkatkan pengaduan masyarakat di Kota Tegal.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan bahwa salah satu dasar pemilihan Kota Tegal sebagai lokasi PVL On The Spot bahwa berdasarkan jumlah statistik laporan di Ombudsman RI Jateng, Kota Tegal termasuk daerah asal Instansi Terlapor yang jarang dilaporkan oleh masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman Jateng menerima 6 pengaduan dan konsultasi masyarakat Kota Tegal yang menyampaikan pengaduan dan konsultasi dengan substansi perdagangan dan pelayanan di tingkat kelurahan. Dalam kegiatan ini, Ombudsman Jateng turut mengedukasi masyarakat dengan membagikan brosur berisi tentang tata cara pengaduan, jenis-jenis maladministrasi, dan kewenangan Ombudsman sebagai Lembaga Negara pengawas pelayanan publik. Harapannya agar masyarakat pada waktu yang akan datang tidak bingung lagi menyampaikan dugaan maladministrasi.

"Kegiatan PVL On the Spot ini untuk memudahkan akses masyarakat menyampaikan potensi maladministrasi pelayanan publik serta menyediakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perbaikan pelayanan publik yang ada di Kota Tegal", ujar Siti Farida.

"Nantinya tim Penerimaan dan Verifikasi laporan akan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi formil dan materiil atas aduan yg disampaikan. Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak takut melaporkan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," lanjutnya.

Adapun kegiatan PVL On the Spot di Kota Tegal ini merupakan kegiatan pertama di tahun 2021. "Selanjutnya Ombudsman RI Perwakilan Jateng akan melakukan roadshow di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk membuka gerai/posko pengaduan. Jika wilayah konco Ombudsman ingin dikunjungi Ombudsman, bisa disampaikan ke nomor pengaduan 08119983737 atau email ke pengaduan.jateng@ombudsman.go.id", tambahnya.

"Ke depannya Ombudsman Jateng akan melakukan PVL On the Spot di Kabupaten lain. Hal ini didasari banyaknya permintaan masyarakat dan memudahkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan dugaan maladministrasi. Kami juga akan memanfaatkan momentum pembagian Bantuan Sosial Tunai dalam kegiatan PVL On the Spot selanjutnya", tutup Farida.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...