Ombudsman Jateng Akhiri Masa Lock Down
SEMARANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dan seluruh jajarannya telah melakukan pemeriksaan swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang pertama pada tanggal 30 November 2020 di Rumah Dinas Wali Kota Semarang, RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus, lalu di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Kabupaten Banyumas, dan juga laboratorium klinik swasta. Hasil dari 19 orang yang melakukan swab PCR tahap pertama, 5 orang diantaranya menunjukkan hasil positif Coronavirus Disease-19 (Covid-19). Menyikapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menginstruksikan agar kantorlock down dan meminimalkan jumlah orang yang ke kantor.
Mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19"Cluster Ombudsman Jateng" dan pemulihan kesehatan Insan Ombudsman, serta mencegah penyebaran kepada masyarakat pengakses pelayanan Ombudsman, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Siti Farida  memutuskan untuk melakukanlock down selama dua pekan terhitung tanggal 30 November hingga 11 Desember 2020.
Lalu pada hasil evaluasi PCR kedua yang dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2020 di RSWN Kota Semarang, menunjukan bahwa satu dari lima orang kembali sehat, dengan hasil PCR Negatif. "Hal ini menunjukkan bahwa komitmen karantina mandiri dan pola hidup sehat mengantarkan orang pada kesembuhan dari COVID-19 dan pola hidup sehat harus terus dijaga agar imunitas tetap tinggi," terang Siti Farida.
Pada masa lock down ini, Dinas Kesehatan Kota Semarang dan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Kabupaten Banyumas terus memberikan pelayananan optimal dan berkoordinasi dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah untuk memonitor pemulihan Insan Ombudsman Jawa Tengah. Sedangkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang dengan sigap melakukan sterilisasi kantor Ombudsman RI. Perwakilan Jawa Tengah yang terletak di Jl. Siwalan No. 5 Wonodri, Kota Semarang dan lingkungan sekitar.
Pada kesempatan itu Siti Farida mengungkapkan, "Hari ini, 14 Desember 2020, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah kembali beraktifitas normal sesuai jam kerja yang berlaku. Aktivitas kantor dijalankan dengan tetap mengedepankan protokol Kesehatan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran".
"Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah terus melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 diantaranya dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala," tambahnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Kota Semarang dan BPBD Kota Semarang yang sigap melakukan koordinasi, tindakan dan sterilisasi kantor dengan penyemprotan disinfektan. "Penyemprotan oleh BPBD Kota Semarang ini telah meningkatkan 'sugesti' Â atas upaya penyemprotan disinfektan secara mandiri, bahwa kantor Kembali bersih dan steril," ungkapnya lagi.
Melalui Langkah ini, Siti Farida berharap semoga insan Ombudsman dapat melaksanakan tugas kembali dalam menyelesaikan laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi dalam mengawasi penyelenggaraan pelayan publik. Dirinya juga kembali mengingatkan kepada masyarakat yang akan menyampaikan laporan maupun konsultasi masih tetap dapat terlayani dengan baik secara daring, melalui surat, kontak aduan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah 08119983737 atau email pengaduan.jateng@ombudsman.go.id.
Diharapkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prosedur kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkumpul sementara waktu. Kepada masyarakat yang akan menyampaikan pengaduan, konsultasi, maupun informasi tambahan di Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dapat memaksimalkan sarana prasarana yang tersedia. (ori-jateng, krh)