Ombudsman Jambi: Tugas Aparat Negara Melayani, Bukan Sebaliknya
JAMBI - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Jafar Ahmad menjadi pemateri dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pemenuhan Komponen Standar Pelayanan Publik pada Kamis (25/2/2021). Kegiatan ini diselenggarakan Pemprov Jambi untuk Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi.
Turut hadir Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jambi, Otin Supandi. Kegiatan ini dilakukan di Ruang Rapat Utama Pemprov Jambi secara hybrid, dimana peserta rapat yang berada di kabupaten/kota di luar Kota Jambi mengikuti secara daring.
Dalam
pertemuan tersebut, Jafar mengatakan bahwa rapat teknis ini dilakukan untuk
mempersiapkan organisasi perangkat daerah (OPD) di Jambi sebelum dilakukannya
penilaian kepatuhan pelayanan publik. "Nantinya tidak seluruh OPD yang
dinilai. OPD yang menyerahkan pelayanannya ke PTSP tidak kami nilai,"
sebutnya .
Jafar menegaskan kepada peserta bahwa keberadaan penyelenggara negara dalam menyelenggarakan pelayanan publik adalah untuk mensejahtrakan masyarakat. "Kita ini adalah perwakilan negara. Kalau rakyat tidak sejahtera, tidak ada gunanya," ujarnya.
"Kerja aparatur negara itu melayani, bukan sebaliknya," kata Jafar lagi.
Dalam menjalankan tugasnya, lanjut Jafar, aparatur negara memiliki dua kejahatan utama. Kejahatan tersebut yakni korupsi dan maladministrasi. Ombudsman sendiri hadir sebagai perangkat negara yang diberikan kewenangan untuk mengawasi maladministrasi.
Dalam rapat teknis ini juga, Ombudsman Jambi menjabarkan instrumen penilaian yang akan digunakan dalan penilaian kepatuhan. Masing-masing OPD diharapkan bisa melakukan perbaikan yang merujuk kepada instrumen tersebut sehingga saat penilaian, OPD akan mendapatkan penilaian yang lebih baik.
"Selain nilai yang baik, tentu saja masyarakat akan puas dan senang saat menerima layanan," tutup Jafar.