Ombudsman Jambi Tanda Tangani Rencana Kerja dengan Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Bungo
JAMBI - Dalam rangka memperkuat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Jambi melakukan melaksanakan kegiatan penandatanganan Rencana Kerja dengan Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Bungo. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ombudsman Jambi dengan dua kabupaten tersebut.
Pendatanganan
Rencana Kerja atau Renja ini dilakukan secara bergantian di masing-masing
kabupaten oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Jafar Ahmad.
Di
Kabupaten Sarolangun, penandatanganan dilakukan pada Rabu (3/2/2021) yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Sarolangun Endang Abdul
Naser. Sementara di Kabupaten Bungo penandatanganan dilakukan oleh Sekda Mursidi pada Kamis (4/2/2021).
Jafar Ahmad memaparkan beberapa pesan
kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir. Di antara
pesannya yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Ia
menjelaskan bahwa saat ini pelayanan publik di Jambi masih sebatas pada
penguatan layanan secara fisik. Untuk kualitas pelayanan seperti kompetensi
petugas dan penanganan pengaduan masih relatif minim.
"Yang
kita nilai selama ini masih cara kita membuat fisik pengguna layanan nyaman.
Yang diharapkan adalah fisik dan psikis pengguna layanan sama-sama nyaman,"
jelas Jafar Ahmad.
Penandatanganan Rencana Kerja ini merupakan bentuk komitmen bagi Ombudsman dan Pemkab Sarolangun serta Pemkab Bungo untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.