Ombudsman Jambi Sarankan Bawaslu Penuhi Standar Pelayanan Publik
JAMBI- Ombudsman RI Perwakilan Jambi meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenuhi standar pelayanan publik dalam menjalankan tugas dan pelayanan pengawasan pemilu. Standar pemilu harus dipenuhi Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota hingga kecamatan. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi, Jafar Ahmad saat menjadi pembicara kegiatan sosialisasi daring Bawaslu Provinsi Jambi (15/07).
Selain Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi, turut hadir sebagai pembicara, Prof. Abdul Bari Azed dari Univeritas Batanghari, Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI, dan Afrizal, Anggota Bawaslu Jambi.
"Bawaslu dalam menangani sengketa pemilihan, harus tetap memiliki standar pelayanan publik. Oleh karena itu, Ombudsman meminta Bawaslu memiliki standar pelayanan hingga tingkat kabupaten/kota dan tingkat panwas kecamatan," papar Jafar. Adanya standar pelayanan, akan memudahkan sekaligus mengantisipasi tuntutan balik dari pihak yang bersengketa
Bawaslu dikatakan Jafar dipastikan akan menghadapi banyak dinamika dalam proses pemilihan kepala daerah. Ombudsman sendiri memiliki posisi tersendiri dan khas dalam pesta demokrasi. "Bawaslu memiliki peran pengawas dan juga menyangkut sengketa. Sedangkan Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik juga akan terlibat di awal, pra sengketa hingga pasca sengketa pemilihan," tegasnya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi Rivai dalam pengantar kegiatan mengatakan, penyelenggaraan sosialisasi untuk pengawasan pemilihan secara serentak di Provinsi Jambi. Bawaslu sudah mengaktifkan pengawas ad-hoc untuk Pemilihan Gubernur dan Bupati di lima Kabupaten/Kota. "Kegiatan pengawasan tidak hanya fokus pada pemilihan (electoral) saja, namun juga mengawasi dan mencegah penyebaran Covid-19. Langkah konkret yang dilakukan Bawaslu dengan kegiatan sosialisasi melalui daring dan salah satunya menjalin mitra dengan perguruan tinggi," tegasnya.