Ombudsman Jambi Pantau Prokes Pemilu
Jambi- Ombudsman RI melakukan pemantauan
terhadap penerapan protokol kesehatan di TPS-TPS yang berada di seluruh
Indonesia pada 9 Desember 2020. Hal ini bertujuan untuk melihat langsung apakah protokol kesehatan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan. Menurut
Ombudsman, pelaksanaan pilkada tahun ini terbilang rentan karena dilaksanakan
ditengah-tengah Pandemi Covid-19. Oleh karena itu penerapan protokol kesehatan
harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan pemilu agar tidak menimbulkan klaster
baru.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi pun melakukan pemantauan di 5 TPS di Kabupaten Batang Hari. Dari hasil pemantauan tersebut, penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan dengan cukup baik oleh panitia. Namun didapati masih ada beberapa masyarakat yang datang ke TPS tanpa menggunakan masker atau masker yang dibawa tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hal ini tentunya menjadi catatan bagi Ombudsman.
Selain itu, terdapat TPS yang tidak memiliki tempat sampah, sehingga sampah-sampah dari tissue yang digunakan oleh masyarakat sehabis mencuci tangan dibuang sembarangan dan tidak pada tempatnya. Hal ini tentunya menimbulkan masalah baru setelah pemilu digelar. "Harus disediakan tempat sampah kalau berserakan begini jadi mencemari lingkungan," jelas Sopian Hadi, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan.
Ombudsman juga menghimbau kepada panitia penyelenggara agar lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat yang datang ke TPS agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Ombudsman mengapresiasi tingginya minat masyarakat dalam memberikan hak suaranya pada pemilu tahun ini. Namun tingginya minat masyarakat ini bukan berarti bisa mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Sehingga demokrasi tetap berjalan, kesehatan tetap terjaga.